TEMPO.CO, Jakarta - Rikhardus Mau dan Maria Kolo, orang tua buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik, meminta agar anaknya diselamatkan di sidang putusan sela atau banding, 30 September 2013, nanti. “Saya minta Wilfrida dibebaskan dan kembali bersama keluarga,” kata Rikhardus melalui siaran pers yang dikirim oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, Migrant Care, Sabtu, 28 September 2013.
Orang tua Wilfrida sampai di Bandara Soekarno-Hatta pada pagi ini pukul 10.00 WIB. Dua jam kemudian mereka bertolak ke Malaysia. Rikhardus menuturkan bahwa keluarga tak tahu keberangkatan putrinya. Dia hanya tahu bila Wilfrida tinggal bersama saudaranya. Rikhardus baru tahu Wilfrida di Malaysia ketika anaknya dikenai hukuman mati. “Saya sakit hati sekali, saya tidak tahu Wilfrida pergi,” ucap Rikhardus. Dia meminta pemerintah dan seluruh masyarakat menyelamatkan anakanya.
Aktifis Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pernyataan Rikhardus ini menunjukkan bila Wilfrida merupakan korban sindikat perdagangan manusia. Dia mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan upaya-upaya hukum sejak dini. Menurut dia, pemerintah selalu terlambat memberi bantuan hukum pada buruh migran yang bermasalah. “Kasus Wilfrida, pihak yang membantu Wilfrida malahan pemerintah lokal, bukan pemerintah pusat,” kata Wahyu.
Pemerintah daerah Nusa Tenggara Timur yang mencari keluarga dan bukti bahwa Wilfrida masih di bawah umur. Saat ini petisi www.change.org/savewilfrida telah mencapai 11.600 dukungan dari 66 negara. Petisi tersebut akan kami sampaikan pada saat sidang putusan sela pada tanggal 30 September 2013. Pemerintah Malaysia diharapkan mempertimbangkan aspirasi publik dari berbagai negara ini,” tandasnya.
Direktur Eksekutif Migran Care Anis Hidayah, yang menginisiasi petisi www.change.org/savewilfrida, kini sedang menghadiri UN High Level Dialogue on Migration and Development di New York. Pada pertemuan internasional itu, Anis akan menyampaikan kasus Wilfrida.
Baca Juga:
Wilfrida akan menghadapi sidang putusan sela pada 30 September mendatang. Sebelumnya, pengadilan Malaysia menuduh Wilfrida membunuh majikan perempuannya yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010. Padahal Wilfrida mengaku tak berniat membunuh majikannya tersebut, dan hanya berupaya membela diri dari tindakan kekerasan Yeap terhadap dirinya. Saat ini Wilfrida masih ditahan di Penjara Pengkala Chepa, Kota Baru, Negeri Kelantan, Malaysia.
SUNDARI