TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengaku resah karena Indonesia belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), satu perjanjian internasional yang mengatur pengendalian tembakau. Padahal sejak awal disusun pada 1999, Indonesia termasuk negara yang aktif dalam negosiasi.
"Kenyataannya hingga kini kita belum meratifikasi dan bahkan perokok aktif dari tahun ke tahun terus meningkat," kata Nafsiah dalam diskusi Penanggulangan Dampak Rokok terhadap Kesehatan, di kompleks Kementerian Kesehatan, Jumat, 27 September 2013.
Berdasarkan data resmi Kemenkes, pada 2011 sebanyak 67,4 persen laki-laki di Indonesia merokok. Ironisnya lagi perokok laki-laki ini menempati jumlah tertinggi di dunia. Sedangkan jumlah perokok perempuan dalam sepuluh tahun terakhir meningkat empat kali lipat dari 1,3 persen menjadi 4,2 persen.
Untuk mengurangi dampak dan bahaya rokok terhadap kesehatan, Nafsiah mengatakan kementerian kesehatan terus menggalang dukungan dan berkoordinasi dengan kementerian lain mendorong segera diratifikasinya FCTC. Rencana ratifikasi ini kata Nafsiah sudah sampai di meja presiden. "Perkembangannya, FCTC ini sudah dibahas dan masih dalam proses."
Nafsiah mengingatkan industri rokok dan petani tembakau tak khawatir dengan rencana pemerintah meratifikasi perjanjian ini. Alasannya, FCTC tak akan melarang peredaran rokok, tetapi hanya melakukan pengendalian dampak bahaya rokok. Antara lain, pembatasan iklan rokok, melarang generasi muda merokok, melindungi para perokok pasif dari bahaya asap rokok dan larangan perdagangan illegal produk tembakau.
Saat ini, sebanyak 177 negara dunia sudah meratifikasi dan mengaksesi FCTC. Sebanyak 9 negara sudah menandatangi tapi belum lakukan ratifikasi. Sedangkan Indonesia menjadi 1 dari 7 negara dunia yang belum meratifikasi. "Indonesia bersama Somalia menjadi dua negara OKI yang tak meratifikasi, dan satu-satunya negara Asia yang belum meratifikasi."
IRA GUSLINA SUFA
Topik terhangat:
Mobil Murah | Kontroversi Ruhut Sitompul | Mun'im Idris Meninggal | Info Haji
Berita lainnya:
Jokowi Blusukan Masuk The New York Times
Akbar Tanjung Kaget Jokowi Dapat Peci Gus Dur
Cara Mun'im Ungkap Kasus Munir
Surat Edaran Prudential Tentang Klaim Asuransi AQJ