TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Rikhardus Mau dan Maria Kolo, orang tua Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita asal Desa Paturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terancam hukuman mati di Malaysia, tiba di Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, untuk menjadi saksi meringankan sebelum pembacaan vonis sela. Pembacaan vonis akan digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, pada Senin besok, 30 September 2013.
Kedatangan orang tua Wilfrida didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Belu, Magdalena Tiwu; Kepala Desa Paturika; Wakil Bupati Belu; serta Romo Goris, Ketua Keuskupan Justice and Peace dan yang membaptis Walfrida.
Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Dino Nurwahyudin, yang mendampingi orang tua Wilfrida dan pejabat Pemkab Belu menjelaskan bahwa kedatangan Rikhardus Mau dan Maria Kolo akan lebih menguatkan moral Wilfrida dalam sidang besok.
"Apalagi orang tua Wilfrida bersama Kepala Desa Paturika dan rohaniawan dari keuskupan Belu juga akan menjadi saksi meringankan bahwa Wilfrida memang masih di bawah umur saat dituduh melakukan kesalahan," Dino menerangkan.
Dino juga meminta agar rakyat Indonesia mendoakan Wilfrida bisa terbebas dari jeratan vonis hukuman mati yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. "Kita semua mengharapkan agar Wilfrida bisa terbebas dari ancaman hukuman mati," katanya.
Baca Juga:
Karena itu, kata Dino, KBRI berusaha semaksimal mungkin mengadakan pendampingan terhadap Wilfrida di antaranya dengan menyediakan pengacara dari Rafizi & Rao yang sukses mendampingi beberapa warga negara Indonesia yang bermasalah di Malaysia. Tak hanya dalam masalah hukum, kata Dino, KBRI telah memohon keuskupan di Kelantan untuk menyediakan rohaniawan bagi Wilfrida selama dalam penjara.