TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlidungan TKI, Jumhur Hidayat, menolak disebut mengabaikan pendampingan hukum kepada Wilfrida Soik, buruh migran asal Nusa Tenggara Timur. Pembelaan telah dilakukan kuasa hukum Wilfrida sejak 2010.
"Jadi kurang tepat langkah pembelaan kami tak diakui," kata Jumhur, Sabtu, 28 September 2013. BNP2TKI, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia dengan terus mengirimkan 40 saksi meringankan bagi Wilfrida.
Wilfrida Soik adalah buruh migran asal Nusa Tenggara Timur yang diberangkatkan secara ilegal pada 23 Oktober 2010. Wilfrida yang saat itu masih usia 17 tahun, dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun. Kini ia didakwa hukuman mati karena membunuh majikannya, Yeap Seok Pen. Ia yang tak tahan dipukul dan dimarahi, melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mendorong majikannya pada 7 Desember 2010.
Menurut Jumhur, langkah BNP2TKI tak hanya mendampingi tetapi mendatangi keluarga Wilfrida. Sejak 5 Januari 2011, Badan ini langsung menghubungi keluarga Wilfrida dan sampai detik ini terus mendampingi.
Pemerintah Indonesia, kata Jumhur, telah mencari bukti kelahiran Wilfrida berupa surat baptis. Saat pembunuhan berlangsung, usia Wilfrida belum ada 17 tahun. "Kalau usianya di bawah 17 tahun, hukumannya menjadi lebih ringan," ujar Jumhur.
Jumhur mengatakan Wilfrida merupakan korban perdagangan manusia. Tindakannya pada majikan merupakan upaya pembelaan diri, bukan pembunuhan berencana.
SUNDARI
Topik Terhangat
Mobil Murah | Senjata Penembak Polisi | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji
Berita Terpopuler
Prabowo Sebut Ada Pembajakan DPT Pemilu 2014
Pengkritik Jokowi Cari Popularitas
Ini Senapan Paling Laris di Cipacing