Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Mau Bubarkan Demo, Polisi Junjung Buruh

image-gnews
TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Aksi puluhan buruh Perusahaan Kecap "Ratu" di Mojokerto, Jawa Timur, yang menduduki pabrik setempat dibubarkan polisi, Senin sore, 30 September 2013. Puluhan buruh yang mayoritas ibu-ibu paruh baya menangis histeris saat dipaksa dan diangkat dari barisan barikade yang dibentuk tepat di depan pintu gerbang pabrik di Jalan By Pass Km.54 Nomor 5, Desa Balongmojo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut.

Sejumlah polisi wanita sempat merayu para buruh perempuan yang bertahan sambil melantunkan surat Yasin dan tahlil. Karena tetap bertahan, polisi mengambil tindakan tegas mengangkat satu per satu para buruh yang mempertahankan gandengan tangan mereka.

Karena kondisi semakin tak kondusif, salah seorang aktivis pendamping buruh akhirnya meredam emosi teman-temannya. Para buruh yang sudah emosional akhirnya  bergeser untuk memberi  akses keluar masuk kendaraan dari dalam pabrik. Sebelum dibubarkan sore hari, bentrok sempat terjadi pagi hari dan satu buruh diamankan kepolisian.

Sudah hampir sebulan para buruh Perusahaan Kecap "Ratu" memblokir pintu gerbang pabrik. Mereka mogok kerja dan menuntut  Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan perusahaan.

Beberapa kali mediasi yang dilakukan dengan mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto tak menemukan titik temu. Hingga akhirnya para buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Tempat Kerja Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI) Perusahaan Ratu menyatakan mogok kerja. Setelah beberapa lama mogok, perusahaan akhirnya mendiskualifikasi para buruh dan dianggap mengundurkan diri dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Perusahaan pun diam-diam merekrut tenaga kerja baru untuk menutup beban produksi.

Pintu gerbang pabrik yang diblokir buruh hampir sebulan itu membuat distribusi kecap terganggu. Perusahaan akhirnya meminta kepolisian melakukan tindakan tegas. Namun sikap polisi dikecam aktivis buruh. "Kami mempermasalahkan tindakan yang dilakukan kepolisian. Kepolisian tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya," kata Ketua Pimpinan Pusat Federasi PPBI Hari Tjahyono. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selama masa mogok, perusahaan dilarang merekrut tenaga kerja baru dan mendistribusikan produk atau barang perusahaan. Hari menambahkan bahwa aksi mogok yang dilakukan sudah sesuai aturan berlaku. "Kami sudah memberitahukan ke perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Agus Anas mengaku telah mengupayakan mediasi namun gagal. Soal PHK yang dilakukan perusahaan dan aksi mogok para buruh menurutnya harus dikaji terlebih dulu apakah sesuai aturan atau tidak. "Kalau PHK harus dilegalkan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan tidak bisa mengklaim PHK tanpa ada ketetapan pengadilan," katanya.

Hingga malam ini para buruh masih bertahan dan mendirikan tenda di depan pintu gerbang pabrik.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.


Partai Buruh Dukung Demonstrasi Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen di Berbagai Daerah

15 Desember 2023

Said Iqbal berorasi di hadapan para buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Para buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Tanggerang, dan Bekasi mengusung dua tuntutan yaitu kenaikan upah 2024 sebesar 15 persen dengan alasan bahwa Indonesia sudah masuk sebagai negara Upper Middle Income Country dan pencabutan omnibus law UU Cipta. Tempo/Magang/Joseph.
Partai Buruh Dukung Demonstrasi Tolak Kenaikan UMP 2024 di Bawah 15 Persen di Berbagai Daerah

Partai Buruh menilai kenaikan UMP 2024 tak sesuai dengan biaya hidup di DKI Jakarta menurut data BPS yang mendekati angka Rp 15 juta per bulan


Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

24 Mei 2023

Massa buruh menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Martin Yoga
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.


Ada Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan di Patung Kuda Arah Harmoni

14 Januari 2023

Partai Buruh berdemonstrasi di Patung Kuda menolak RKUHP pada Sabtu, 10 Desember 2022. Muhsin Sabilillah/TEMPO
Ada Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan di Patung Kuda Arah Harmoni

Polda Metro Jaya melakukan penutupan jalan di Kawasan Patung Kuda arah Harmoni pada pagi ini pukul 8.35 WIB imbas rencana demo buruh


Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Tragedi Kanjuruhan terjadi akibat kerusuhan antara suporter usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022. Hingga saat ini, korban tewas telah mencapai 130 jiwa dan menjadikannya sebagai bencana sepak bola terbesar kedua di dunia. REUTERS
Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.


Tolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Terus Demo hingga Puncaknya 4 Oktober

17 September 2022

Ratusan massa buruh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dihadang aparat Kepolisian saat akan menggelar demonstrasi penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/Subekti.
Tolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Ribu Buruh Akan Terus Demo hingga Puncaknya 4 Oktober

Serikat buruh akan kembali menggelar aksi tolak kenaikan harga BBM hingga 4 Oktober mendatang. Jika tidak digubris, mereka mengancam mogok nasional.


1.231 Personel Gabungan Disiagakan dalam Demo Buruh Hari Ini

6 September 2022

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
1.231 Personel Gabungan Disiagakan dalam Demo Buruh Hari Ini

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan demo buruh serentak menolak kenaikan harga BBM dilakukan di 34 provinsi


May Day Fiesta, Ribuan Buruh Padati Kawasan GBK dan DPR RI

14 Mei 2022

Ribuan buruh memadati kawasan GBK, Jakarta Pusat untuk mengikuti aksi May Day pada Sabtu, 14 Mei 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
May Day Fiesta, Ribuan Buruh Padati Kawasan GBK dan DPR RI

Dalam May Day Fiesta ini, massa buruh membagi dua konsentrasi massa di dua tempat.


Polisi Imbau Warga Tak Olahraga di GBK Sabtu Ini, Ada Demo Buruh

12 Mei 2022

Warga berolahraga di kawasa Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Maret 2022. TEMPO/Faisal Ramadhan
Polisi Imbau Warga Tak Olahraga di GBK Sabtu Ini, Ada Demo Buruh

Puluhan ribu buruh diprediksi memadati Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu besok dalam acara May Day Fiesta


KSPSI Kasih Batas Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Penuhi Tuntutan Buruh

12 Mei 2022

Sejumlah buruh membentangkan spanduk saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dibawah Ketua Umum yang baru Jumhur Hidayat tersebut menuntut UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. TEMPO/M Taufan Rengganis
KSPSI Kasih Batas Waktu Pemerintah 7 Hari untuk Penuhi Tuntutan Buruh

Perwakilan dari KSPSI telah menemui Deputi II dan IV KSP untuk menyampaikan tuntutan para buruh