TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan putusan sela Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan di Malaysia, hari ini ditangguhkan. Hakim mengabulkan sejumlah permohonan pengacara Wilfrida. Sidang dilanjutkan pada 17 November 2013 mendatang.
"Ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal memberi bantuan hukum kepada Wilfrida," kata anggota Komisi Tenaga Kerja DPR Rieke Diah Pitaloka, dalam rilis yang dikirim hari ini, Senin, 30 September 2013. Rieke menghadiri sidang putusan sela di Mahkamah Kota Bharu, Klantanm Malaysia, yang mengadili perkara Wilfrida. Sidang hari ini berlangsung selama 30 menit.
Rieke menuturkan, ada sejumlah permohonan pengacara yang dikabulkan hakim, antara lain bone examination atau uji tulang untuk membuktikan usia secara medis. Selain itu, juga akan dilakukan uji psikologis oleh ahli yang disepakati jaksa dan tim pembela serta data audio dan video semua proses persidangan sebagai bahan bagi pembela Wilfrida dan pertimbangan hukum melalui yurisprudensi kasus Encik Ramli pada 1986.
Dengan penundaan ini, dakwaan jaksa untuk menghukum mati Wilfrida bisa ditangguhkan. Rieke berharap semua pihak yang terlibat menyelamatkan Wilfrida fokus untuk menyelamatkan tenaga kerja Indonesia ini. Dia menilai momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk meletakkan hubungan yang lebih baik antara Indonesia dan Malaysia, dengan berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, perkara Wilfrida bisa menjadi pintu pembuka perdagangan manusia dari Indonesia ke Malaysia. Tahun lalu, kata dia, dari 105 korban perdagangan manusia yang diselamatkan di Klang, 80 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur.
Wilfrida terancam hukuman mati di Malaysia setelah mendorong majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, pada 7 Desember 2010. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh sang majikan. Namun, pada saat kejadian, Wilfrida mengaku membela diri dan mendorong majikannya hingga meninggal. Wilfrida sudah menjalani beberapa kali persidangan di Malaysia. Saat pembunuhan terjadi, usia Wilfrida genap 17 tahun.
Buruh migran asal NTT itu diberangkatkan secara ilegal, 23 Oktober 2010 lalu. Wilfrida yang saat itu masih belum 17 tahun, dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun. Dia menjadi korban perdagangan manusia.
WAYAN AGUS PURNOMO
Topik Terhangat
Edsus Lekra |Mobil Murah | Senjata Penembak Polisi | Guyuran Harta Labora | Info Haji
Berita Terpopuler
Miss World 2013, Megan Young Asal Filipina
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
PDIP Tak Tertarik Manuver Amien Rais Soal Jokowi
Mega: Gaji Pak Jokowi dan Ganjar Berapa?
Vania Larissa Masuk Tujuh Besar Miss World 2013