Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelapkan Surat Jaminan, 3 Pegawai BNI 46 Ditahan  

image-gnews
Bank BNI 46. TEMPO/Dinul Mubarok
Bank BNI 46. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Satuan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan tiga pegawai PT Bank Negara Indonesia Tbk atas dugaan penggelapan surat jaminan kredit. Mereka dituding bersekongkol dengan seorang pengusaha sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Sundaya mengatakan penahanan ketiga pegawai BNI cabang Kediri ini merupakan tindak lanjut atas penyidikan yang dilakukan Satuan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga pelaku: PHT, ABP, dan AP bertugas di Unit Remedial dan Recovery Bank BNI 46 Jalan Brawijaya, Kediri. "Mereka bersekongkol dengan pengusaha untuk menggelapkan surat jaminan," kata Sundaya kepada Tempo, Senin, 30 September 2013.

Modusnya pun terbilang klasik. Berawal dari pengajuan kredit BS, pengusaha peternakan ayam di Tulungagung, Jawa Timur, kepada Bank BNI 46 Kediri sebesar Rp 2,5 miliar dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Namun, belum selesai kewajiban BS mengangsur cicilan ke BNI, dia menyuap PHT, ABP, dan AP agar mengeluarkan sertifikatnya dari bank. Sertifikat itu selanjutnya dimasukkan kembali ke bank lain sebagai jaminan pembukaan kredit baru.

BNI yang menyadari hilangnya sertifikat jaminan itu segera melakukan audit. Apalagi belakangan diketahui angsuran pinjaman BS sebesar Rp 2,5 miliar itu baru dibayarkan Rp 700 juta atau menyisakan utang senilai Rp 1,8 miliar. Manajemen bank lantas melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena alamat sertifikat jaminan tersebut berada di Tulungagung.

Anggota Satuan Khusus Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rustuningsih mengatakan pihaknya baru pertama kali menangani kasus penggelapan surat jaminan perbankan seperti ini. Meski modus serupa cukup sering terdengar di masyarakat, tetapi tak ada satu pun yang masuk ke ranah penyidikan. "Ini bukan delik aduan, jadi kami mohon pihak bank turut kooperatif melaporkan kasus serupa yang merugikan negara," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui kuasa hukum mereka, ketiga pegawai BNI itu mengaku tak berniat korupsi. Mereka berdalih diperdayai oleh BS yang meminta bantuan mengeluarkan sertifikat itu hanya untuk dipinjam. Ketiganya juga mengaku tak menerima komisi sepeser pun dari BS atas penggelapan surat jaminan tersebut. "Klien kami dijebak dan diperdaya," kata Rifani, kuasa hukum mereka.

Dia juga menyayangkan sikap kejaksaan yang terlalu berlebihan dengan melakukan penahanan. Apalagi dengan status PHT, ABP, dan AP yang masih aktif sebagai karyawan BNI Kediri tak memungkinkan untuk melarikan diri. Rifani mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan BNI untuk menyikapi penahanan ini.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

16 hari lalu

Gedung Bank BRI di Jl. Jend. Sudirman, Jakarta.(Fotografer: Aditya C Santoso)
Seorang Ibu di Bogor Gugat Balik Bank BRI Setelah Dipenjara Gara-gara Tuduhan Penggelapan cek

Seorang ibu di Bogor mengajukan gugatan terhadap dua cabang Bank BRI setelah ia dituduh menggelapkan cek dan akhirnya dipenjara.


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

21 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

31 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

31 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

42 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Diperiksa 13 Jam, Linda Susanti Bantah Gelapkan Uang dan Emas untuk Pimpinan KPK soal Kasus Hasbi Hasan

Linda membantah tuduhan Leman bahwa dia menggelapkan uang dan emas untuk pimpinan KPK agar meredam kasus Hasbi Hasan.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

42 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

43 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Suap untuk Pimpinan KPK terkait Penanganan Kasus Hasbi Hasan Berujung Laporan Penggelapan ke Polda Metro Jaya

Linda dituduh menggelapkan uang asing dan emas batangan yang rencananya akan diserahkan kepada petinggi KPK untuk meredam kasus Hasbi Hasan.


Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

51 hari lalu

Ilustrasi penggelapan mobil. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Caleg PSI di Medan Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Menurut pemilik perusahaan rental mobil, caleg PSI itu memerlukan mobil untuk operasional partai dan pilpres, seperti antar sembako.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024