TEMPO.CO, Kediri - Satuan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan tiga pegawai PT Bank Negara Indonesia Tbk atas dugaan penggelapan surat jaminan kredit. Mereka dituding bersekongkol dengan seorang pengusaha sehingga berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Sundaya mengatakan penahanan ketiga pegawai BNI cabang Kediri ini merupakan tindak lanjut atas penyidikan yang dilakukan Satuan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ketiga pelaku: PHT, ABP, dan AP bertugas di Unit Remedial dan Recovery Bank BNI 46 Jalan Brawijaya, Kediri. "Mereka bersekongkol dengan pengusaha untuk menggelapkan surat jaminan," kata Sundaya kepada Tempo, Senin, 30 September 2013.
Modusnya pun terbilang klasik. Berawal dari pengajuan kredit BS, pengusaha peternakan ayam di Tulungagung, Jawa Timur, kepada Bank BNI 46 Kediri sebesar Rp 2,5 miliar dengan jaminan sebuah sertifikat tanah. Namun, belum selesai kewajiban BS mengangsur cicilan ke BNI, dia menyuap PHT, ABP, dan AP agar mengeluarkan sertifikatnya dari bank. Sertifikat itu selanjutnya dimasukkan kembali ke bank lain sebagai jaminan pembukaan kredit baru.
BNI yang menyadari hilangnya sertifikat jaminan itu segera melakukan audit. Apalagi belakangan diketahui angsuran pinjaman BS sebesar Rp 2,5 miliar itu baru dibayarkan Rp 700 juta atau menyisakan utang senilai Rp 1,8 miliar. Manajemen bank lantas melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena alamat sertifikat jaminan tersebut berada di Tulungagung.
Anggota Satuan Khusus Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rustuningsih mengatakan pihaknya baru pertama kali menangani kasus penggelapan surat jaminan perbankan seperti ini. Meski modus serupa cukup sering terdengar di masyarakat, tetapi tak ada satu pun yang masuk ke ranah penyidikan. "Ini bukan delik aduan, jadi kami mohon pihak bank turut kooperatif melaporkan kasus serupa yang merugikan negara," katanya.
Melalui kuasa hukum mereka, ketiga pegawai BNI itu mengaku tak berniat korupsi. Mereka berdalih diperdayai oleh BS yang meminta bantuan mengeluarkan sertifikat itu hanya untuk dipinjam. Ketiganya juga mengaku tak menerima komisi sepeser pun dari BS atas penggelapan surat jaminan tersebut. "Klien kami dijebak dan diperdaya," kata Rifani, kuasa hukum mereka.
Dia juga menyayangkan sikap kejaksaan yang terlalu berlebihan dengan melakukan penahanan. Apalagi dengan status PHT, ABP, dan AP yang masih aktif sebagai karyawan BNI Kediri tak memungkinkan untuk melarikan diri. Rifani mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan BNI untuk menyikapi penahanan ini.
HARI TRI WASONO