TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran DPR Ramadhan Pohan mengatakan komisinya tidak akan mencampuri masalah rencana pemberhentian yang dilayangkan Dewan Pengawas TVRI ke beberapa direkturnya. "Kami tidak paham, tidak tertarik, dan cawe-cawe untuk mempertahankan atau memberhentikan direksi itu," kata Pohan saat dihubungi Tempo, Senin, 30 September 2013.
Pohan juga enggan mengomentari soal mundurnya tiga direktur TVRI. Dia beralasan, Komisi hanya bertugas untuk mengawasi wilayah kerja Dewan Pengawas TVRI saja. Menurut Ramadhan, segala sesuatu menyangkut pengangkatan, penunjukan, pemberhentian, pemecatan direksi seribu persen merupakan wewenang Dewan Pengawas.
Menurut Pohan, Komisi Penyiaran tidak berhak mengawasi kinerja atau terlibat dalam persoalan yang menyangkut direksi. Pasalnya, masalah pengangkatan dan pemberhentian direktur adalah persoalan Dewan Pengawas, bukan Komisi. Komisi, kata dia, meminta segala yang menjadi keputusan Dewan Pengawas harus dapat dipertanggungjawabkan di depan Komisi.
Bentuk pertanggungjawaban itu di antaranya langkah Dewan Pengawas dalam meningkatkan kualitas program TVRI yang saat ini menjadi perhatian Komisi. "Yang penting bagaimana TVRI berjalan. Mengenai siapa (yang menjadi direksi) kami tidak tertarik, yang menjadi sorotan adalah program," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat M Zen mengakui tiga direktur TVRI mengajukan surat pengunduran diri. Ketiga direktur televisi pelat merah yang mundur itu adalah Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Pengembangan Usaha Erwin Aryanantha, serta Direktur Keuangan Eddy Machmudi Effendi.
Senin pekan lalu, Dewan Pengawas memanggil Direktur Utama Farhat Syukri, Direktur Teknik Erina H.C. Tobing, Irwan, dan Erwin. Mereka akan dipecat karena kinerjanya tidak membaik setelah dievaluasi Dewan Pengawas. Sehari kemudian, Irwan dan Erwin menyampaikan surat mundur. Mereka punya waktu sebulan untuk membela diri.
ALI AKHMAD