TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan lima tersangka dalam kasus proyek pemetaan sekolah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Adi Toegarisman, mengatakan dua dari lima tersangka berasal dari pegawai Kementerian Pendidikan dan tiga lainnya berasal dari pelaksana proyek PT Surveyor Indonesia.
Menurut Adi, dua tersangka yang dimaksud berinisial EH dan S. Sedangkan tiga orang yang dari Surveyor adalah YPS, MFM, dan FS. Kejaksaan belum mengungkapkan peran masing-masing tersangka tadi. Kejaksaan juga belum akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Ainun Na’im maupun Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh. “Dari bukti dan keterangan yang ada, keterangan mereka belum diperlukan,” kata Adi seperti dikutip dari Koran Tempo, Senin, 30 September 2013.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam program pemetaan sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Surveyor selaku pemenang tender ini terindikasi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 55 miliar. Nilai proyek sendiri mencapai Rp 131 miliar.
Laporan audit menyebutkan, sejumlah penyimpangan itu terjadi sejak perencanaan, penetapan pemenang lelang, hingga pelaksanaan pekerjaan. Laporan itu kemudian mencontohkan penetapan peringkat teknis jasa konsultasi di atas Rp 10 miliar yang seharusnya tugas menteri.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ditulis dalam laporan Majalah Tempo edisi pekan ini.
TIM TEMPO
Topik Terhangat
Mobil Murah | Senjata Penembak Polisi | Kontroversi Ruhut Sitompul | Guyuran Harta Labora | Info Haji
Berita Terpopuler
Miss World 2013, Megan Young Asal Filipina
Megawati: Mbok Jangan Terlalu Tegang Dik Jokowi
PDIP Tak Tertarik Manuver Amien Rais Soal Jokowi