TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro membenarkan Surat Keputusan Pembebasan Bea Impor Kedelai belum diterbitkan. "Baru akan diteken hari ini," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, 30 September 2013.
Pada pertengahan September lalu, Kementerian Perdagangan memustuskan untuk memangkas bea impor kedelai dari yang semula 5 persen menjadi nol persen. Keputusan diambil untuk menurunkan harga kedelai yang sempat menembus level Rp 7000–10.000 per kilogram akibat melemahnya nilai tukar rupiah. Tingginya harga kedelai juga sempat membuat para perajin tempe dan tahu mogok produksi pada awal bulan ini.
Kendati telah diumumkan sejak pertengahan bulan, surat keputusan sebagai dasar hukum kebijakan ini belum dikeluarkan. Menurut sumber Tempo, importir kedelai hingga saat ini masih dibebani bea impor kedelai. Direktorat Bea dan Cukai masih menarik bayaran dari para importir karena belum menerima surat keputusan.
Bambang mengungkapkan, tersendatnya penerbitan aturan baru ini disebabkan Kementerian Keuangan masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Pertanian. "Surat dari Menteri Pertanian baru keluar pekan lalu," ujarnya.
Menurut Bambang, dari sejumlah peraturan akan diterbitkan untuk menekan tingkat harga pangan, hanya pembebasan bea impor kedelai yang belum diterbitkan. "Cuma itu, yang lain sudah," tuturnya. Dia juga mengungkapkan, pembebasan bea impor kedelai sifatnya tidak permanen. "Hanya sementara, sampai harga kembali stabil."
PRAGA UTAMA