TEMPO.CO, Lebak - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak, Banten. MK menilai telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pilkada Lebak akhir Agustus 2013 lalu.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, ayah kandung Iti Octavia, telah menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu memenangkan Iti Octavia.
“Bupati Kabupaten Lebak, Mulyadi Jayabaya secara meyakinkan telah memanfaatkan jabatannya dengan cara menghadiri acara-acara yang bersifat kedinasan yang digunakan untuk berkampanye dalam rangka memenangkan Pihak Terkait,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh M. Akil Mochtar dalam sidang hari ini, Selasa 1 Oktober 2013.
Dalam putusan MK, Nomor 111/PHPU.D-XI/2013 itu, MK Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 yang menetapkan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.