TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menguji data yang diserahkan Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan hasil pengujian akan menjadi bahan pengusutan kasus pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Data itu digunakan bila misalnya dianggap menguatkan pengusutan kasus," kata Johan di kantornya, Senin, 30 September 2013.
Johan mengatakan pengusutan kasus Bank Century terus dilakukan lembaganya. Oleh karena itu, setiap data yang diserahkan saksi maupun tersangka tidak akan didiamkan.
Robert yang kembali diperiksa Senin ini mengaku membawa tiga data terkait rekayasa pemberian dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Data tersebut adalah surat pernyataan dari manajemen Bank Century pada 30 Oktober 2008 yang menyebutkan bahwa bank tersebut hanya membutuhkan Rp 1 triliun untuk mengatasi kesulitan dana likuiditas karena imbas krisis ekonomi global 2008.
Kemudian letter of intent dari perusahaan Sinar Mas pada 16 November 2008 yang ingin mengambil alih bank Century. Dan pernyataan pemegang saham yang ditandatangani dalam sebuah berkas perusahaan Bank Century bahwa pada saat dinyatakan bank itu diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan, Robert memiliki kewajiban untuk menyetor dana sebanyak 20 persen dari yang dibutuhkan Century.
TRI SUHARMAN
Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah
Berita terkait
Robert Tantular Serahkan Tiga Bukti Kasus Century
Robert Tantular Minta Aliran Dana Century Dibuka
Terpidana Century Akan Ditukar Pengedar Narkoba?