TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad dan mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada Selasa, 1 Oktober 2013. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Darmin lebih dulu datang ke lembaga antikorupsi itu sekitar pukul 09.20 WIB. Mengenakan kemeja batik bercorak biru, Darmin mengaku diperiksa untuk tersangka Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Masih saksi untuk Pak BM," ujar dia di halaman KPK.
Senada dengan Darmin, Muliaman yang hadir belakangan sekitar pukul 09.50 WIB juga mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk Budi.
Budi Mulya adalah mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter. Ia menjadi tersangka bersama mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Fadjrijah. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengubah peraturan BI agar Bank Century mendapatkan FPJP. Dari kebijakan itu, bank yang kini bernama Bank Mutiara itu mendapatkan fasilitas dana talangan senilai Rp 6,7 triliun pada 2008.
Darmin maupun Muliaman menolak mengomentari kasus tersebut. Begitu pula dengan apa yang akan disampaikan kepada penyidik. "Nanti saja," kata Muliaman. Darmin bersikeras menyatakan tidak mengetahui asal muasal pengucuran dana talangan Century. "Wah, soal itu, saya tidak tahu."
Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Manajer IT Operational Support Bank Mutiara, Sugiharto Kusumo Atmodjo dan mantan Kepala Divisi Pelaksana Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan, Besari.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Delay, Penumpang Lion Air Terkunci Dalam Pesawat
Ini Sebab Agus Yudhoyono Telat Lari Maraton
Aidit Tak Mampu Mem-PKI-kan Lekra
Ini Alasan Lain Direktur Utama TVRI Dipecat
Mengenang Njoto di Lekra