TEMPO.CO, Jakarta - Simon Gunawan Tanjaya, Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nughara, di kantornya, Selasa, 1 Oktober 2013. Simon diperiksa sebagai tersangka pemberi suap US$ 700 ribu kepada Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas.
Sebelumnya, KPK menangkap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan menetapkannya sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima uang US$ 400 ribu dari Simon. Uang tersebut diterima melalui pelatih golf pribadinya, Devi Ardi.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang senilai US$ 200 ribu dari ruangan Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karyo, dan deposit box milik Rudi di Bank Mandiri, Jakarta, senilai US$ 320.100.
HAMIZAH HAMID
Topik Terhangat
Edsus Lekra|Senjata Penembak Polisi|Mobil Murah|Info Haji|Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Australia Minta Maaf Soal Impor Sapi
Sejarah Kelam Ludruk Saat Peristiwa 1965
Begini Isi Prinsip 1-5-1 Lekra
PPATK Ungkap Rekening Gendut Pegawai Kemendikbud
KPK: Labora Tak Pernah Beri Data Aliran Uang