TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan pembatalan larangan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia mendirikan gereja di Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi. Alasannya, gereja belum mengantongi dua rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Namun, pihak gereja membantahnya.
"Biasalah Pemkab akan selalu mencari dalih walau sebenarnya mereka sudah tahu bahwa dalihnya salah," kata pimpinan jemaat HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan, menjawab pertanyaan Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 1 Oktober 2013.
Menurut Palti, PTUN telah memutuskan agar bupati memberikan izin. Dan semua alasan yang diajukan Pemkab berupa rekomendasi FKUB dan Depag juga telah diuji di PTUN. "PTUN tidak bodoh memenangkan HKBP Filadelfia jika memang tidak punya alasan yang kuat," tulis Palti.
Dia mengakui memang gereja belum mempunyai dua rekomendasi tersebut. Tapi hal ini juga ada penyebabnya. Selama dua tahun diurus, rekomendasi tersebut tidak keluar. "Dipersulit FKUB dan Depag," tulis Palti.
Namun berdasarkan undang-undang, Palti melanjutkan, bahwa bila izin rekomendasi diminta pemohon tidak dijawab oleh si termohon dalam jangka 90 hari kerja, maka berarti sudah disetujui. Dengan kata lain, menurut dia, sudah diberi rekomendasi. "Ini juga telah diuji di PTUN," tulis Palti.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Pembinaan dan Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Maman Suhardiman, mengatakan keputusan PTUN di Bandung yang ditetapkan pada 30 September 2010 soal pembatalan pelarangan pendirian gereja tidak bisa dilaksanakan. Alasannya, ada penolakan warga terhadap rencana pendirian gereja. "Kami tidak ingin ada gesekan fisik di masyarakat," kata Maman kepada Tempo, Selasa 1 Oktober 2013.
Alasan lain, kata Maman, hingga saat ini pimpinan gereja belum memenuhi dua syarat untuk bisa mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi rumah ibadah. Syarat itu adalah rekomendasi dari FKUB dan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. "Dua syarat itu belum mereka miliki," kata Maman.
AMIRULLAH
Berita terpopuler:
Soal Lurah Susan, Gamawan Merasa Dipelintir
Lobi Meja Makan ala Jokowi Dipuji
AC Pesawat Mati? Ini Kata Dirut Lion Air
Ahok: Menperin Jangan Sampai Bohongi Menkeu
Soal Lurah Susan, Gamawan Kini Bungkam