Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KBRI: Wilfrida Berpeluang Bebas dari Vonis Mati  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal ditangkap oleh polisi Malaysia dalam razia yang dilakukan di Nilai, Kuala Lumpur, (1/9). Para TKI kemudian diperiksa surat-suratnya. REUTERS/Bazuki Muhammad
Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal ditangkap oleh polisi Malaysia dalam razia yang dilakukan di Nilai, Kuala Lumpur, (1/9). Para TKI kemudian diperiksa surat-suratnya. REUTERS/Bazuki Muhammad
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Atase Ketenegaakerjaan KBRI Kuala Lumpur Agus Trianto mengatakan penangguhan pembacaan vonis terhadap Wilfrida Soik adalah kesempatan bagi pengacaranya untuk mencari beberapa bukti yang meringankan hukuman bagi TKI asal Nusa Tenggara Timur itu di depan pengadilan.

"Artinya penetapan vonis belum ada," kata Agus kepada Tempo, Senin, 30 September 2013. "Kesempatan untuk menunggu bukti baru yang mungkin masih ada untuk menguatkan Wilfrida."

Menurut Agus, bukti baru itu antara lain mengenai kepastian usia Wilfrida saat diberangkatkan. Bukti bahwa Wilfrida berumur 17 tahun saat dipekerjakan menjadi TKI Malaysia akan diverifikasi. Keberadaan dokumen ini sebelum putusan sela pada 17 November 2013 akan membantu Wilfrida dari hukuman yang berat. "Untuk menghindari pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman mati," kata Agus.

Wilfrida dituntut dengan hukuman mati di Malaysia setelah mendorong majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun pada 7 Desember 2010. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya itu. Namun Wilfrida pada waktu itu membela diri dan mendorong majikannya hingga meninggal dunia. Wilfrida sudah menjalani beberapa kali persidangan di Malaysia.

Majelis hakim dapat menggunakan pasal 304 Kanun Keseksaan dalam memandang kasus Wilfrida sebagai perkara pembunuhan tidak terencana. Bagi Agus, beberapa bukti dapat menguatkan Wifrida jika pasal 304 digunakan sebagai acuan. Dia mengatakan bahwa tindakan Wilfrida membunuh majikannya, Yeap Seok Pen, adalah bentuk dari pembelaan diri. Pasalnya, tidak ada satu pun barang milik Yeap Seok Pen yang hilang atau dicuri pascapembunuhan.

Agus mengharapkan pencarian bukti yang mendukung TKI asal Belu itu dapat dilakukan secara cepat dan valid. "Di Malaysia sidang dipimpin oleh hakim tunggal, efeknya kasus berjalan lama. Tapi waktu lama itu menjadi ruang bagi kita untuk mencari bukti baru atau novum," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ALI AKHMAD

Topik Terhangat
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji | Kontroversi Ruhut Sitompul

Berita Terkait
Pengacara Walfrida Diberi Waktu Susun Pembelaan
Dokumen Identitas Walfrida Dibawa ke Malaysia
Sidang Wilfrida, KBRI Siapkan Langkah Hukum
Wilfrida Minta Didoakan Terbebas dari Vonis Mati
Jelang Vonis, Orang Tua Wilfrida Tiba di Kelantan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

2 hari lalu

Calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar bersilaturahmi Lebaran 1445 Hijriah di kediaman Anies, Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 April 2024. Anies dan Muhaimin disertai keluarga masing-masing dalam acara tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Muhaimin Iskandar Mengaku Belum Jalin Komunikasi dengan Kubu Prabowo sejak Pilpres

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya belum berkomunikasi dengan pihak Prabowo setelah pelaksanaan Pemilu 2024.


Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

12 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebelum menggelar rapat membahas duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

PKB menyatakan pertemuan antara Cak Imin dan Prabowo tak perlu di ruang publik karena PKB dan Gerindra punya visi sama.


Prabowo-Gibran akan Dilantik di IKN

17 hari lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.  Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
Prabowo-Gibran akan Dilantik di IKN

Presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka rencananya akan dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN).


AHY Bersyukur Demokrat Keluar dari Koalisi Perubahan: Kalau di Tempat Lama, Hancur Lebur

26 hari lalu

Ketua Umum Partai Demomrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato saat bertemu dengan kadernya di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Dari pidatonya, AHY meminta para kadernya untuk mengawal agar Presiden Joko Widodo bisa menuntaskan tugas dan program di masa pemerintahanya dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
AHY Bersyukur Demokrat Keluar dari Koalisi Perubahan: Kalau di Tempat Lama, Hancur Lebur

AHY sebut Demokrat bersyukur karena meninggalkan Koalisi Perubahan dan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju.


Begini Respons Anies dan Muhaimin soal Surya Paloh Ditemui Prabowo

27 hari lalu

Pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Respons Anies dan Muhaimin soal Surya Paloh Ditemui Prabowo

Anies dan Muhaimin merespons pertemuan antara Prabowo Subianto dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Begini respons mereka.


Muhaimin Iskandar Ogah Tanggapi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo

28 hari lalu

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. FOTO/Instagram
Muhaimin Iskandar Ogah Tanggapi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo

Muhaimin Iskandar tak mau menanggapi pertemuan antara Presiden terpilih Prabowo dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.


Surya Paloh Terima Hasil Pemilu 2024, Anies Baswedan: Sikap Partai Harus Dihormati

29 hari lalu

Capres cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya 27, Jakarta Selatan, Rabu 20 Maret 2024. Foto: Tempo
Surya Paloh Terima Hasil Pemilu 2024, Anies Baswedan: Sikap Partai Harus Dihormati

Menurut Anies Baswedan sikap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang telah menyatakan menerima hasil Pilpres 2024 harus dihormati.


Sekjen PBNU Kritik PKB yang Lamban Terima Hasil Pilpres 2024, Sebut Terlalu Banyak Manuver

29 hari lalu

Saifullah Yusuf mengayuh becak saat berangkat mendaftar peserta pilkada Kota Pasuruan ke KPUD setempat, 6 September 2020. Foto: Istimewa
Sekjen PBNU Kritik PKB yang Lamban Terima Hasil Pilpres 2024, Sebut Terlalu Banyak Manuver

Sekjen PBNU Saifullah Yusuf menyoroti lambannya PKB menyatakan penerimaan terhadap hasil Pilpres 2024. Ia membandingkan dengan Surya Paloh NasDem.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

38 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.