TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat perihal kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century, kini Bank Mutiara, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 Oktober 2013. Kali ini, DPR memanggil Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jajaran Direksi Bank Mutiara, dan Forum Nasabah Bank Century.
Selanjutnya, nanti siang pukul 14.00, dewan akan memanggil bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Agendanya, membahas skema pembayaran uang nasabah Antaboga-Century.
Dalam rapat, forum nasabah mempertanyakan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang Bank Century membayar uang pengganti ke nasabah. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Bank Century harus membayar uang pengganti ke nasabah. "Keputusan MA itu yang tertinggi," ujar seorang perwakilan forum nasabah.
Anggota Timwas Century dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, mengaku pernyataan KPK ini mengejutkan. Ia menilai pernyataan KPK itu telah menghina MA dan parlemen.
"Kalau KPK betul berkata seperti itu, seharusnya KPK dipanggil terkait dengan pernyataannya," ujar Nudirman dalam rapat Timwas Century.
ERWAN HERMAWAN
Topik Terhangat
Edsus Lekra
Senjata Penembak Polisi
Mobil Murah
Info Haji
Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Nuh Tak Tahu Pegawainya Punya Rekening Gendut
Alasan Pasal UU ITE Diminta Dihapus
KPI Ragukan Laporan Tertulis Siaran Konvensi TVRI
Kalah Pilkada, Wali Kota Kediri Jarang Ngantor
Kata Gurunya, Prestasi Simon Gunawan Biasa Saja