TEMPO.CO, Jakarta - Nama Meirika Franola alias Ola muncul sebagai saksi dalam perkara hukum yang melibatkan Hillary K. Chimize, terpidana mati narkotik yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Ola akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang sebagai saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andi D.J. Konggoasa, Rabu, 2 Oktober 2013, kepada Tempo.
Hillary kembali ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkoba. Dia diduga mengendalikan peredaran itu dari dalam penjara. Belakangan diketahui, Ola ternyata ikut terlibat dalam bisnis yang dijalankan Hillary itu. "Ola berperan sebagai pengelola duit dari peredaran narkotik yang dilakukan Hilary," kata Andi.
Kejaksaan telah menyiapkan dakwaan dan telah melimpahkan berkas perkara Hilary ke Pengadilan Negeri Tangerang. "Berkas dari BNN kami terima empat hari lalu," ujar Andi.
Siapakah Ola? Wanita yang energik dan cantik itu ditangkap bersama dua saudara sepupunya, Rani Andriani dan Deni Setya Maharwan, pada 12 Januari 2000. Mereka dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 1,6 kilogram heroin dan 15 kilogram kokain senilai total Rp 13,7 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui Ola bekerja untuk suaminya, Mouza Sulaiman Domala, warga negara Pantai Gading. Mouza tewas tertembak karena melawan saat ditangkap.
Dalam persidangan, Ola mengakui ikut mengorganisasi perdagangan narkoba yang dipimpin suaminya. Pada 22 Agustus 2000, Ola divonis hukuman mati. Namun, pada 26 September 2011, dia mendapat grasi dari presiden dan hukumannya diperingan menjadi seumur hidup. (Baca: Perempuan Cantik di Seputar Narkoba)
Di penjara wanita Tangerang, Ola menempati blok Melati. Dia sendirian di kamar sel. Ola aktif berkegiatan di penjara, termasuk menulis buku. Bekas terpidana korupsi Departemen Perhubungan, Darmawati Dareho, pernah menyebut Ola berkuasa di penjara. Sebutannya, jenderal. Nama Ola melejit saat mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (baca: Kisah Ola 11: Urutan Waktu Sang 'Drug Trafficker')
Presiden SBY meringankan hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman kurungan seumur hidup. Presiden menilai Ola hanya seorang kurir. Dalam permohonan grasi, pengacara Ola juga melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala penjara yang saat itu menjabat.
AYU CIPTA
Berita Terpopuler
Holly Angela Ditemukan dengan Tangan Terikat
Benget Meninggal karena Sakit Radang Paru-paru
Holly Angela Akan Dimakamkan di Salatiga
Mahasiswi UI Dirampok di Margonda Residence, Depok