TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru menggagalkan upaya penyelundupan 118 pil ekstasi dari Belanda dan 200 gram sabu dari India. Barang haram itu disita pada hari yang berbeda. "Pemeriksaan terhadap barang kiriman ini dilakukan pada 19-20 September lalu," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hatta Wardhana, Rabu, 2 Oktober 2013.
Menurut Hatta, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dan PT Pos Indonesia untuk mengungkap pemilik barang-barang haram tersebut.
Untuk ekstasi, kata Hatta, dikirim dalam sebuah paket berisi 11 compact disk. "Di dalamnya ternyata ada tablet berwarna ungu," katanya. (Baca: Bea-Cukai Gagalkan Penyelundupan 6,1 Kilogram Sabu). Sampel tablet dikirim ke laboratorium untuk diperiksa. Hasilnya, tablet itu adalah psikotropika golongan I jenis 3,4 Methykenedioxymethamphetamine Hydrocloride atau biasa disebut ekstasi. "Kami langsung berkoordinasi dengan BNN dan PT Pos untuk melakukan control delivery guna penangkapan tersangka," ujar Hatta.
Pada 20 September, kata Hatta lagi, tim mendatangi alamat penerima paket ekstasi di daerah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Paket tersebut diambil oleh anak perempuan HMS (alm) yang berinisial ESC. "Barang bukti kami serahkan kepada BNN untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman selanjutnya," ucapnya. Hatta menambahkan, lantaran ekstasi ini kualitas bagus, maka satu butir bisa dioplos menjadi empat butir. "Jadi 118 butir bisa dioplos jadi 472 butir. Nilainya sekitar Rp 165 juta."
Sementara untuk penyelundupan yang berasal dari India digagalkan pada 25 September sekitar pukul 10 pagi. Sabu seberat 200 gram itu ditemukan di dalam dua set perlengkapan golf. "Di dalam dinding kotak tersebut disembunyikan serbuk kristal dengan jumlah kurang-lebih 200 gram," ucap Hatta.
Lalu, pada 26-27 September, tim mengunjungi sebuah rumah di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menjadi tempat tujuan paket tersebut. "Dari hasil control delivery, penerima paket tersebut adalah ES dan EP. Setelah itu dilakukan penangkapan oleh BNN," Hatta menambahkan. (Baca: Narkotik Ternyata Juga Dikirim Via Kantor Pos)
Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, mengatakan salah satu dari tersangka, yang berinisial EP, ternyata seorang mantan narapidana. "Tiga minggu lalu baru keluar dari LP Cipinang. Kasus sebelumnya juga terkait dengan masalah narkotik," ujar Sumirat.
SINGGIH SOARES
Berita Terpopuler
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Holly Angela Akan Dimakamkan di Salatiga
Mahasiswi UI Dirampok di Margonda Residence, Depok
Sebelum Tewas, Holly Angela Sempat Minta Tolong