TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa pengintimidasi petugas SPBU di Serpong, Tangerang Selatan, MP (Marcos Pandjaitan), sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. "Sudah sejak Jumat (pekan) lalu," ujar juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, lewat pesan pendek, Rabu, 2 Oktober 2013.
Rikwanto menyatakan jaksa MP ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Kala itu MP menodongkan pistol kepada petugas SPBU dengan alasan emosi. Hal ini lalu dilaporkan pengelola kepada polisi.
MP, yang sempat mangkir satu kali dari panggilan polisi pada 26 September lalu, ditetapkan sebagai tersangka seusai pemeriksaan dua hari kemudian. Ia diperiksa soal kronologi kejadian dan dugaan kepemilikan senjata api.
Polisi tidak menjerat MP dengan Undang-Undang Darurat Kepemilikan Senjata Api. Sebab, hingga saat ini MP masih mengaku bahwa benda yang dipegangnya hanya korek api. Ketika diperiksa polisi, MP pun membawa korek api yang bentuknya mirip pistol tersebut.
Rencananya, MP kembali diperiksa dan dikonfrontasikan dengan pelapor, Priatna. "Ya, (akan kembali diperiksa) pekan depan," ujarnya. Konfrontasi dilakukan untuk membuktikan apakah korek tersebut merupakan senjata sama yang ditunjukkan MP kepada korban.
Cekcok antara MP dan Priatna terjadi pada Senin, 2 September 2013. Saat itu Priatna meminta istri MP untuk memindahkan kendaraan yang hendak diisikan bensin. MP tiba-tiba emosi dan adu mulut dengan Priatna hingga di kantor SPBU. Di sana, MP mengeluarkan sepucuk pistol dan meletakkannya di atas meja. Hal ini diduga dia lakukan untuk mengintimidasi Priatna.
M. ANDI PERDANA
Topik Terhangat:
Edsus Lekra |Senjata Penembak Polisi| Mobil Murah |Info Haji| Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terkini:
Mantan Hakim Agung Saksi Meringankan Kasus Korupsi
Buruh Desak Pemerintah Daerah Tak Patuhi Inpres
Dihukum Seumur Hidup, Pelatih Persibo Datangi PSSI
Ketemu Juventus di Liga Champions, Melo Galau