TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Farhat Syukri, mengklaim kronologis tertulis siaran konvensi Demokrat di TVRI yang diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia benar apa adanya. Kronologi itu bercerita proses pengambilan keputusan hingga konvensi disiarkan selama 2 jam 23 menit.
Dia mengklaim tak ada yang ditutupi dalam kronologi tersebut. “Kronologisnya ya memang seperti itu," kata Farhat ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 1 Oktober 2013.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ragu terhadap laporan tertulis yang dibuat direksi TVRI sehari setelah pemeriksaan bos TVRI, Farhat. Menurut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Idy Muzzayad, ada sejumlah kejanggalan dalam laporan yang mengurai kronologi rapat direksi TVRI. “Kronologi itu tak mencantumkan paraf enam anggota direksi,” ujar Idy saat dihubungi, Senin, 30 September 2013. Selain itu, “Masak sekelas TVRI lembaran kronologi tidak memakai kop surat?”
Hasil analisis dan rapat komisioner, kata Idy, KPI menduga kronologi yang dibuat tersebut tidak berdasarkan kesepakatan semua direksi. Nama-nama direksi yang ikut rapat sama sekali tak disebutkan. “Tak ada tanda tangan direksi di lembar kronologi,” kata dia. Dalam kasus siaran konvensi, KPI menyatakan TVRI melanggar Undang-Undang Penyiaran.
Selanjutnya..