TEMPO.CO, Jakarta-Saksi ahli yang dihadirkan oleh kubu Soekarwo-Syaifullah Yusuf (KarSa) di sidang gugatan pemilu kepala daerah Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi malam ini mengatakan tidak ada pelanggaran bila gubernur dan wakil gubernur menyerahkan bantuan sosial kepada rakyatnya.
Saksi ahli kubu Soekarwo, Zuhdan Arif Abdullah, membantah argumen saksi Khofifah Indar Parawansa yang menyatakan bahwa APBD Jawa Timur digelembungkan untuk program bantuan sosial. Penyusunan APBD tetap harus harmonis antara perencanaan dan penganggaran. "APBD Jawa Timur sudah mendukung program prioritas nasional," kata dia.
Menanggapi adanya keuntungan incumbent dalam mengelola APBD untuk program-program bantuan masyarakat, Zuhdan menyebutnya sebagai keuntungan alamiah sebagai gubernur yang tengah menjabat. "Itu tugas konstitusional, yaitu mensejahterakan masyarakat, meningkatkan daya saing daerah serta investasi," kata dia.
Pada keterangan sebelumnya, saksi dari kubu Khofifah mengatakan bahwa kubu Karsa sengaja meningkatkan dana bantuan sosial untuk melakukan money politik menjelang pemilu kepala daerah. Salah satu yang mereka soroti adalah penggunaan dana APBD untuk program bantuan Jalin Kesra yang semakin meningkat tiap tahun. Salah satunya adalah bantuan ternak kambing untuk rakyat miskin.
Saksi ahli lain dari kubu Soekarwo, Candra Fajri Ananda, menilai kebijakan pengentasan kemiskinan Jawa Timur terbukti berhasil. Ia mengutip survei lembaga Lee Kwan Yu Institute. "Sejak 2009 hingga 2012 Jawa Timur mengalami pertumbuhan ekonomi inklusif (merata)," kata pria yang juga dosen di Universitas Bawijaya itu, Rabu, 2 Oktober 2013 di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Candra, jumlah warga miskin menurun di Jawa Timur, dari 16,68 juta pada 2009 turun menjadi 13,08 juta pada 2013. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi juga mengalami peningkatan dari 5,01 persen menjadi 7,27 persen. "Yang lebih membanggakan, KPK baru saja merilis bahwa Jawa Timur ditetapkan sebagai pemerintahan kedua terbersih se-Indonesia."
Selain menghadirkan dua ahli, dari kubu Soekrwao dan empat ahli dari kubu Khofifah, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar ini juga seharusnya mengagendakan dua keterangan saksi yaitu Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Muryadi, dan bekas Ketua DPRD Jawa Timur Fathurrosyid, namun keduanya berhalangan hadir. Agenda selanjutnya yaitu penyerahan kesimpulan oleh kedua kubu dengan batas maksimal sehari sebelum agenda pembacaan putusan.
FAIZ NASHRILLAH