Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK Sebut Transaksi Keuangan Wilmar Janggal  

image-gnews
Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pihaknya menemukan ada transaksi keuangan bernilai ratusan miliar terkait PT Wilmar Nabati Indonesia yang perlu didalami penegak hukum. "Indikasi ada yang perlu didalami penegak hukum, misalnya, data transaksi tak sesuai seharusnya. Nilainya miliaran, ratusan miliar," ucap Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, usai menghadiri rapat tertutup dengan Panitia Kerja Mafia Perpajakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2013.

Dugaan penyimpangan restitusi pajak oleh Wilmar ini sudah diberitakan sejak beberapa tahun lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah melaporkan dugaan itu ke Kejaksaan Agung.

Tapi, menurut pengakuan Yusuf, pihaknya belum menemukan adanya aliran dana antara pegawai pajak dan orang-orang Wilmar. "Tidak ada. Yang ada transaksi antara perusahaan dia dan perusahaan dia di luar negeri," katanya. Ia pun membenarkan, ada kemungkinan transaksi antarperusahaan satu grup itu terkait upaya penghindaran pajak melalui transfer pricing.

Ditanya soal kebenaran besaran penyimpangan restitusi pajak Wilmar yang mencapai Rp 7,2 triliun, Yusuf meluruskan. "Temuan Kejaksaan Rp 6 sekian triliun. Sepuluh persennya itu, restitusi pajak yang dia nikmati. Sehingga perlu untuk diminta kembali," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy, enggan membeberkan temuan PPATK soal Wilmar. Ia hanya menjelaskan, PPATK menyampaikan hasil analisisnya terhadap dua perusahaan besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu perusahaan diduga membuat transaksi fiktif sebesar Rp 6 triliun dan menikmati restitusi pajak fiktif senilai Rp 600 miliar. Selain itu, ada juga temuan di perusahaan lainnya tentang penyalahgunaan restitusi pada rekening khusus sebesar Rp 3,5 triliun. "Itulah dugaan-dugaan yang seharusnya penegak hukum tindaklanjuti," ucapnya. Ia menambahkan, restitusi yang dimaksud bersumber dari restitusi pembukuan-pembukuan yang tidak wajar sepanjang 2006-2012.

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan perkebunan milik Martua Sitorus. Martua pernah masuk sebagai orang terkaya keempat di Indonesia versi majalah Forbes. Dugaan penyimpangan restitusi pajak Wilmar dan anak usahanya, PT Multimas Nabati Asahan, terungkap ketika Kantor Pelayanan Pajak Besar Mangga Dua mengendus dugaan tindak pidana dalam pengajuan restitusi Wilmar dan Multimas. Ada indikasi direksi kedua perusahaan itu merekayasa laporan transaksi jual beli demi mendapatkan restitusi.

MARTHA THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

53 hari lalu

Rupiah Digital Akan Diluncurkan, BI Siapkan Regulasinya
BI Masih Uji Coba Rupiah Digital, Pengamat: Permudah Pelacakan Transaksi Korupsi

mplementasi rupiah digital memberikan kemudahan dalam menelusuri transaksi. Salah satu hal menariknya adalah kemudahan melacak transaksi hasil korupsi.


Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

14 Maret 2023

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Temuan Transaksi Janggal Rp 300 T, PPATK Serahkan Rekapitulasi Data Hasil Pemeriksaan ke Kemenkeu

PPATK telah menyampaikan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

25 Agustus 2022

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
3 Jenis Pelaporan ke PPATK tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Terdapat 3 jenis tindak pencucian uang ke PPATK. Setiap jenisnya memiliki ketentuannya masing-masing. Apakah itu?


PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

24 Agustus 2022

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan pemaparan dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, di kantornya, Kamis, 14 April 2022 (Martha Warta Silaban/TEMPO)
PPATK Ungkap Jaringan Judi Online, Tugasnya Termasuk Pencegahan Pidana Pencucian Uang

PPATK memliki tugas mencegah tindak pidana pencucian uang termasuk dari judi online yang saat ini mendapat sorotan publik, Ini wewenang PPATK.


Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

18 April 2022

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato saat acara penyerahan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Presiden Jokowi mengatakan bahwa berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama para mustahik. FOTO/Biro Pers Sekretariat Presiden-Kris
Kepada Jokowi, PPATK Sebut Ada 247 Juta Informasi Transaksi Mencurigakan

Kepala PPATK melaporkan kepada Presiden Jokowi bahwa pihaknya menerima 247 juta informasi soal transaksi mencurigakan.


PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

31 Januari 2022

Tangkap layar Ivan Yustiavandana mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa jabatan 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Senin 25 November 2021. ANTARA/Desca Lidya Natalia
PPATK Terima 73 Ribu Laporan Transaksi Mencurigakan Sepanjang 2021

PPATK juga menerima 19,7 juga laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri.


PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

24 Maret 2021

Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
PPATK Jelaskan Alasan Buka Informasi Pemblokiran 92 Rekening Terafiliasi FPI

PPATK menyebut sengaja membuka informasi pemblokiran 92 rekening terafiliasi FPI agar tak ada simpang siur informasi.


2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

24 Maret 2021

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru, Dian Ediana Rae, mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 6 Mei 2020. Dian Ediana Rae dilantik sebagai kepala PPATK menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang meninggal dunia pada 14 Maret 2020. Masa jabatan Dian sebagai ketua PPATK akan berakhir pada 2021 atau melanjutkan sisa masa jabatan pemimpin yang digantikannya. Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika/Pool
2020, PPATK Sebut Terima 68.057 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri selama tahun 2020.


Ini Tantangan Digitalisasi Transaksi Pemda Menurut Sri Mulyani

13 Februari 2020

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan pidato pada acara Mandiri Investment Forum 2020 Indonesia : Advancing Investment-Led Growth, di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020. Tempo/Tony Hartawan
Ini Tantangan Digitalisasi Transaksi Pemda Menurut Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari ada banyak tantangan untuk mewujudkan elektronifikasi transaksi di daerah.


PPATK Usulkan Transaksi Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Dilarang

13 September 2019

Kepala PPATK, Kiagus Akhmad Badaruddin membuka seminar internasional
PPATK Usulkan Transaksi Uang Tunai di Atas Rp 100 Juta Dilarang

PPATK ingin pelarangan transaksi uang tunai di atas Rp 100 juta diwujudkan dalam bentuk UU.