TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan pihaknya menemukan ada transaksi keuangan bernilai ratusan miliar terkait PT Wilmar Nabati Indonesia yang perlu didalami penegak hukum. "Indikasi ada yang perlu didalami penegak hukum, misalnya, data transaksi tak sesuai seharusnya. Nilainya miliaran, ratusan miliar," ucap Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, usai menghadiri rapat tertutup dengan Panitia Kerja Mafia Perpajakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2013.
Dugaan penyimpangan restitusi pajak oleh Wilmar ini sudah diberitakan sejak beberapa tahun lalu. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengaku sudah melaporkan dugaan itu ke Kejaksaan Agung.
Tapi, menurut pengakuan Yusuf, pihaknya belum menemukan adanya aliran dana antara pegawai pajak dan orang-orang Wilmar. "Tidak ada. Yang ada transaksi antara perusahaan dia dan perusahaan dia di luar negeri," katanya. Ia pun membenarkan, ada kemungkinan transaksi antarperusahaan satu grup itu terkait upaya penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Ditanya soal kebenaran besaran penyimpangan restitusi pajak Wilmar yang mencapai Rp 7,2 triliun, Yusuf meluruskan. "Temuan Kejaksaan Rp 6 sekian triliun. Sepuluh persennya itu, restitusi pajak yang dia nikmati. Sehingga perlu untuk diminta kembali," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Tjatur Sapto Edy, enggan membeberkan temuan PPATK soal Wilmar. Ia hanya menjelaskan, PPATK menyampaikan hasil analisisnya terhadap dua perusahaan besar.
Satu perusahaan diduga membuat transaksi fiktif sebesar Rp 6 triliun dan menikmati restitusi pajak fiktif senilai Rp 600 miliar. Selain itu, ada juga temuan di perusahaan lainnya tentang penyalahgunaan restitusi pada rekening khusus sebesar Rp 3,5 triliun. "Itulah dugaan-dugaan yang seharusnya penegak hukum tindaklanjuti," ucapnya. Ia menambahkan, restitusi yang dimaksud bersumber dari restitusi pembukuan-pembukuan yang tidak wajar sepanjang 2006-2012.
PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan perkebunan milik Martua Sitorus. Martua pernah masuk sebagai orang terkaya keempat di Indonesia versi majalah Forbes. Dugaan penyimpangan restitusi pajak Wilmar dan anak usahanya, PT Multimas Nabati Asahan, terungkap ketika Kantor Pelayanan Pajak Besar Mangga Dua mengendus dugaan tindak pidana dalam pengajuan restitusi Wilmar dan Multimas. Ada indikasi direksi kedua perusahaan itu merekayasa laporan transaksi jual beli demi mendapatkan restitusi.
MARTHA THERTINA
Edsus Lekra | Senjata Penembak Polisi | Mobil Murah | Info Haji | Kontroversi Ruhut Sitompul
Berita Terpopuler
Ahok: Jangan Coba Ubah Pancasila
Holly Angela Ditemukan dengan Tangan Terikat
Benget, Pembunuh Sadis Istrinya Sendiri, Tewas?
Ada Kesengajaan Insiden Lion Air di Manado?
TNI Tertarik Kecanggihan Kapal Selam Rusia