TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Mutiara, Sukoriyanto Saputro, menyatakan tetap tak bersedia membayar nasabah Bank Century sebesar Rp 41 miliar. Keputusan itu mempertimbangkan bahwa manajemen Bank Mutiara telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pembayaran uang nasabah Century dianggap melanggar hukum karena tidak ada payung hukumnya.
"Bank Mutiara dapat melanggar hukum jika melakukan pembayaran yang tidak memiliki payung hukum," katanya dalam rapat yang diadakan di kompleks gedung parlemen pada Rabu, 2 Oktober 2013.
Dalam rapat tersebut, Bank Mutiara menyampaikan skema pembayaran nasabah Bank Century pada anak usahanya dahulu yang bernama PT Antaboga Delta Sekuritas. Skema itu telah disanggupi pada rapat tanggal 18 September lalu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 2838SK/PDT/2011.
Sukoriyanto menyatakan Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai keseluruhan perkara Bank Century. "Kami tidak melakukan putusan MA dengan sukarela," kata Sukoriyanto.
Anggota Timwas Century dari Fraksi PDIP, Dolfi, menyatakan tidak memahami dasar hukum Bank Century untuk berkonsultasi kepada KPK. Dolfi bertanya kepada Sukoriyanto, "Apa kewenangan KPK hingga bisa membuat keputusan di tanggal 18 lalu Anda anulir?"
Menanggapi pertanyaan Dolfi, Sukoriyanto menyatakan ada pertimbangan hukum acara yang harus ditaati Bank Century. "Di hukum acara perdata ada eksekusi, perlawanan, dan bantahan," kata Sukoriyanto.
Hingga mencapai kesimpulan rapat, Sukoriyanto kembali menegaskan Bank Mutiara menolak membayar nasabah Bank Century.
Rapat Timwas melalui kesimpulannya menyatakan kecewa dengan sikap direksi Bank Mutiara karena tidak menjalankan keputusan MA sesuai kesanggupan yang telah disampaikan pada 18 September lalu, serta mendesak agar Bank Mutiara segera membuat perancangan skema pembayaran dana nasabah Bank Mutiara.
Seusai rapat, Sukoriyanto dikawal ketat oleh petugas keamanan. Sukoriyanto menutup mulut saat awak media bertanya atas sikapnya yang menganulir kesanggupan dalam rapat Timwas sebelumnya.
ISMI DAMAYANTI