TEMPO.CO, Bogor - Rencana pembentukan Kabupaten Bogor Barat terus dimatangkan. Untuk memudahkan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dalam penyusunan undang-undang pemekaran daerah otonom baru, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat melakukan penyempurnaan administrasi sebagai persyaratan pemekaran.
"Pemekaran Kabupaten Bogor Barat tinggal penyempurnaan aspek administrasi. Sesuai petunjuk pimpinan dewan, kami segera melakukan pembahasan dan penyelarasan syarat pembentukan daerah otonom baru," kata Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat, Yusuf Puadz di Cibinong, Rabu, 2 Oktober 2013.
Menurut Yusuf, berdasarkan perkembangan cakupan wilayah daerah otonom baru Bogor Barat, ada beberapa perubahan, salah satunya adalah jumlah desa. Semula, jumlah desa di Kabupaten Bogor Barat sebanyak 161 desa. Setelah dikoreksi menjadi 166 desa dengan 14 Kecamatan.
"Mudah-mudahan awal Oktober ini bisa digelar sidang paripurna Bogor Barat agar masuk program legislasi tingkat nasional dan undang-undangnya keluar pada tahun ini juga," Yusuf menjelaskan.
Selain pemekaran Kabupaten Bogor Barat, Ketua Komisi A menceritakan, dari rencana pembangunan jangka menengah lima tahun mendatang, Propinsi Jawa Barat akan mengembangkan Kabupaten/Kota dari 27 daerah menjadi 32 daerah. "Di antaranya Sukabumi Utara yang masih dalam proses pengajuan."
Adanya pemekaran daerah, DPRD Jabar berharap terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Bogor Barat. Selain itu, pelayanan publik juga diharapkan meningkat.
ARIHTA U. SURBAKTI
Berita Lainnya:
Vicky Ciptakan Lagu Kontroversi Hati
Batik Tradisional Kurang Terlindungi
Letusan Rinjani Spektakuler Hingga Alaska
BBM Lintas Platform Segera Rampung
Pesaing BBM, Samsung ChatOn Makin Digemari