Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keraton Yogya Diberi Hak Mengatur Tata Ruang  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Keraton Yogyakarta. dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Keraton Yogyakarta. dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman berhak mengatur tata ruang DIY. Kewenangan itu dibicarakan dalam Rapat Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Istimewa induk di DPRD DIY, Kamis, 3 Oktober 2013. Tata ruang itu meliputi pengelolaan tanah yang berstatus Sultan Ground dan Pakualam Ground, misalnya kawasan Tugu, keraton, dan kawasan Gunung Merapi. "Keraton berwenang membuat produk hukum yang mengikat," kata Kepala Biro Hukum Pemerintah DIY, Sumadi.

Adapun Pemerintah DIY hanya memfasilitasi rancangan umum kebijakan tata ruang tanah Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman. Misalnya ikut membuat kebijakan pengembangan struktur wilayah. “Pemanfaatan tanah Keraton dan Pakualaman nantinya tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Sumadi.

Tapi, anggota Panitia Khusus Raperda Istimewa, Agus Sumartono, mempertanyakan kewenangan Keraton dan Puro Pakualaman mengatur tata ruang wilayah. Dia meminta pengelolaan dan pemanfaatan tanah Keraton Yogyakarta tetap mengacu pada Peraturan Daerah Tata Ruang dan Wilayah DIY serta nasional. "Jangan sampai bertentangan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat," kata dia.

Peneliti pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Ahmad Nashih Luthfi, menilai Raperda Istimewa banyak yang tak konsisten. Misalnya, klaim kepemilikan tanah oleh Keraton dan Pakualaman dalam Raperda Istimewa. Pemerintah telah menghapus kepemilikan sebagian tanah Keraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman sejak muncul Undang-Undang Pokok Agraria. “Tanah itu kembali ke negara untuk kepentingan masyarakat,” katanya. Sebelumnya, aktivis juga memprotes penguasaan tanah oleh Keraton dan Pakualaman yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Agraria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota Badan Anggaran DPRD DIY, Isti’anah Zainal Asiqin, mempersilakan masyarakat yang menolak rencana pengesahan Raperda Istimewa mengajukan judicial review Undang-Undang Keistimewaan ke Mahkamah Konstitusi. "Silakan sampaikan aspirasi jika tak setuju dengan isi UU Keistimewaan," kata Isti'anah. Menurut dia, Keraton dan Puro Pakualaman menjadi subyek hukum yang mempunyai hak milik atas tanah. "Jika pemberian hak milik atas tanah dianggap feodal, yang bermasalah UU Keistimewaan."

Sementara itu, kerabat keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo, mendesak agar Raperda Keistimewaan DIY segera disahkan menjadi peraturan daerah. “Lebih baik cepat selesai. Jangan takut ada kesalahan. Itu bisa diamandemen,” kata adik tiri Sultan Hamengku Buwono X ini.

SHINTA MAHARANI | PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

20 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.


Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.