TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu, 2 Oktober 2013 malam, tidak langsung diberhentikan dari jabatannya. "Saat ini Akil Mochtar masih menjabat sebagai Ketua MK, karena statusnya di KPK masih terperiksa," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013.
Menurut Hamdan, lembaganya masih menunggu proses pemeriksaan KPK terhadap Akil Mochtar. Hamdan belum ingin memberikan komentar terkait sanksi yang akan diberikan kepada Akil. "Kami juga harus mendengarkan keterangan langsung dari Akil," ujar Hamdan. "Ya kita liat proses dari KPK saja."
Jika terbukti dan status dari terperiksa itu berubah, kata Hamdan, maka majelis kehormatan MK dengan berat hati akan memberhentikan Akil sebagai ketua MK. "Tapi kalau tidak terbukti, ya pemulihan nama baik saja."
Menurut peraturan MK, lanjut Hamdan, jika seorang hakim konstitusi ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara. Selanjutnya, MK akan mengirim surat kepada presiden untuk melakukan pemberhentian sementara. "Itu hal terburuknya. Tapi mudah-mudahan tidak," kata Hamdan.
Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2013 malam. Dia ditangkap dengan dugaan menerima suap terkait pelaksanaan pemilu kepala daerah di salah satu kabupaten di Kalimantan Tengah.
REZA ADITYA
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Suami Holly Angela Auditor Utama BPK
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ketua MK Ditangkap, KPK Sita Rp 3 Miliar