TEMPO.CO, Tangerang - Tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial S, 30 tahun, ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu-sabu seberat 3,2 kilogram. S ditangkap pada Sabtu, 21 September 2013, sesaat setelah mendarat di Terminal 2 E Bandara Soekarno-Hatta. TKI asal Madura ini menumpang Garuda Indonesia GA 821 rute Kuala Lumpur-Jakarta.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Purwidi, tersangka S menyimpan sabu dalam jumlah besar dengan cara direkatkan pada dinding karton pembungkus barang bagasi penumpang. "Di dalam karton berisi baby troly dan rice cooker," kata Purwidi, Rabu, 2 Oktober 2013.
Dalam penyelidikan Badan Narkotika Nasional, S diketahui bekerja sebagai kurir yang dimanfaatkan oleh sindikat jaringan sabu internasional. "BNN sudah menangani empat kasus serupa, dan para tersangka berasal dari Madura, Jawa Timur. Mereka kebanyakan adalah TKI yang dimanfaatkan dengan iming-iming imbalan uang," kata perwakilan BNN, Suwanto, di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Suwanto mengimbau melalui media agar mewartakan prinsip kehati-hatian kepada para TKI. "Jangan mudah terkecoh dengan janji. Memang tiket pesawat dibelikan dan diberi ongkos dengan modus menitipkan barang, tapi itu jeratan," ujar Suwanto.
Para kurir narkotik ini kebanyakan adalah TKI ilegal yang masuk ke Malaysia juga tanpa prosedur yang sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selain S, Tim Customs Tactical Unit Bea Cukai Soekarno-Hatta juga telah menangkap wanita Indonesia lainnya, YADS, 34 tahun. Tersangka merupakan penerima paket kiriman sabu (methampetamine) seberat 106 gram.
Baca Juga:
AYU CIPTA
Berita Lainnya:
Ketika Hakim Konstitusi 'Dipaksa' Berbahasa Jawa
Ini Obamacare yang Buat Pemerintah AS Shutdown
Indonesia Tundukkan Fulham U-21
Letusan Rinjani Spektakuler Hingga Alaska
BBM Lintas Platform Segera Rampung
Pesaing BBM, Samsung ChatOn Makin Digemari