TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengungkapkan lima kejanggalan penangkapan kliennya. Vanny ditangkap saat berada di kamar 917 Hotel Mercure, Jakarta Barat. Dari kamarnya, polisi mendapati sabu-sabu dan alat pengisapnya.
Menurut Windu, lima kejanggalan itu, yakni, pertama, tidak ada kejelasan penangkapan Arun dari penyidik. “Sudah sepekan pemeriksaan itu, tapi penyidik bilangnya masih dikejar. Tapi dikejar ke mana, kami tidak tahu, itu seperti menjadi alasan penyidik saja,” kata Windu kepada Tempo, Kamis, 3 Oktober 2013.
Kedua, penyidik tidak meminta rekaman CCTV hotel. Menurut Windu, rekaman CCTV menjadi bukti kuat siapa sosok Arun yang bersama Vanny di hotel itu.
“Bilangnya masih ngejar Arun, tapi rekaman CCTV hotel tidak diminta penyidik. Padahal, kalau rekaman itu diminta, penyidik akan mudah menangkap Arun,” kata Windu.
Menurut Windu, Arun merupakan saksi kunci yang mengetahui siapa penjebak Vanny. "Apakah Arun atau ada orang lain yang menyuruh Arun untuk menjebak Vanny, hanya Arun yang tahu."
Ketiga, buku tamu atau pemesanan kamar tidak diperiksa penyidik. “Penyidik bilangnya Vanny ditangkap di kamar hotel itu sendiri. Tapi coba, dong, dilihat buku tamunya, siapa yang memesan kamar itu. Dari situ akan jelas ketahuan kalau Vanny ini dijebak," ujarnya. Baca: Denny: Vanny Kami Lindungi, Dong
Keempat, pemeriksaan hanya berfokus pada Vanny. Menurut Windu, penyidik harus memanggil saksi-saksi, khususnya manajemen hotel. Pemeriksaan jangan hanya berfokus pada Vanny.
“Vanny ini, kan, dijebak. Penyidik harus mencari tahu itu dengan memeriksa saksi-saksi. Jangan hanya Vanny yang ditangkap, tapi pemeriksaan juga ke Vanny terus,” ujarnya.
Kelima, lipstik yang ada pada alat isap sabu atau bong. Windu meminta penyidik memeriksa sidik bibir yang menempel pada alat isap itu. “Itu, kan, ada bekas lipstik, coba diperiksa. Benar itu bibir Vanny bukan,” ujarnya.
Menurut Windu, Vanny mengaku sudah sebulan tidak konsumsi narkoba karena ingin direhabilitasi. “Vanny membantah ditangkap saat sedang mengisap sabu. Dia juga membantah sabu seberat 0,88 gram itu miliknya.”
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Jaksa Koboi Serpong Jadi Tersangka
Ini Kronologi Kematian Holly Angela
Ketua BPK: Suami Holly Bertugas Awasi Kedutaan
CCTV Buram, Polisi Kesulitan Dalami Kematian Holly