TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Heboh penangkapan tangan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh KPK juga ramai di Malaysia.
Berita ini pertama kali disiarkan oleh kantor berita Malaysia Bernama. "Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia Ditangkap, Dicurigai Terima Rasuah," demikian judul yang dipilih Bernama. "KPK menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar karena dicurigai menerima rasuah berkait dengan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah," Bernama menulis.
"Penangkapan itu memberi tamparan hebat kepada institusi kehakiman Indonesia kerana Mahkamah Konstitusi mempunyai reputasi sebagai salah satu institusi paling bersih di republik itu," lanjut Bernama.
Sontak, informasi dari kantor berita resmi Malaysia tersebut dikutip oleh pelbagai media di Negara Jiran tersebut. "Tamparan baru pada institusi kehakiman Indonesia," tulis portal berita Malaysiakini.
Adapun Sinar Harian memilih judul "Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia ditangkap". Sementara portal The MalaysianInsider dan Berita Harian memilih judul yang sama dengan Bernama.
Sedangkan harian berbahasa Inggris The Star memilih judul: "Indonesia anti-graft agency arrests top judge for alleged bribery," dalam beritanya. "Akil Mochtar , yang terpilih sebagai Ketua MK untuk jangka waktu lima tahun pada bulan Agustus, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah penyidik menyita sekitar 2-3 miliar rupiah ( 160,429.13 pon ) dari kediamannya," demikian The Star menulis dengan laporan dua korespondennya di Jakarta.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji