TEMPO.CO, Medan -Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah diharapkan menjadi momentum terkuaknya kasus suap Pilkada di berbagai daerah. Dugaan suap yang terjadi di MK juga pernah dilaporkan Ketua Pemerhati Indonesia Bersih Sumatera Utara (Sumut) Rosisyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan suap di MK di laporkan Rosisyanto dengan melibatkan pengacara Indra Sahnun Lubis ke komisi anti rasuah pada 7 Juni 2013. Dalam laporannya, Rosisyanto mendengar langsung pengakuan Indra Sahnun bahwa calon gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sering memberi uang kepada Indra Sahnun."
Saya juga mendengar pengakuan Husin Harahap salah satu orang dekat Indra Sahnun di kantor pengacara Indra Sahnun di Jalan Brawijaya XII nomor 1 Lantai Dasar, Suite 1102, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Rosisyanto kepada Tempo, Kamis 3 Oktober 2013.
Uang pemberian untuk Indra Sahnun itu, Yanto menduga akan digunakan untuk mengurus perkara sengketa Pilkada Sumut yang di daftarkan calon gubernur Sumut Effendi Simbolon ke MK pada 29 Maret 2013.
Rosisyanto menduga sidang gugatan Effendi Simbolon terhadap Gatot Pujo Nugroho diatur Akil Mochtar yang saat sidang mulai digelar sudah berstatus Ketua MK menggantikan Mahfud Md. Dugaan itu diperkuat sebelum sidang gugatan digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sumut pernah bertemu dengan Akil Mochtar di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut." Laporan kami kepada Indra Sahnun di KPK tercatat pada agenda 2013-06-000035, 7 Juni 2013," ujar Rosisyanto.
Dugaan permainan di MK dalam putusan gugatan Pilkada Sumut diperkuat adanya pertemuan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sumut dengan Akil Mochtar di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut sebelum sidang gugatan digelar. Hal itu dikemukakan salah satu pengacara di Medan Hamdani Harahap yang mengetahui pertemuan antara Akil dan KPU Sumut.
Bekas anggota KPU Sumut Turunan Gulo mengakui pernah bertemu dengan Akil Mochtar." Saya bersama empat komisioner lainnya dan juga Ketua KPU kabupaten/kota memang pernah bertemu Akil Mochtar. Akil saat itu menjelaskan tentang penyelesaian sengketa di MK," kata Gulo melalui pesan singkat kepada Tempo.
Adapun pengacara Indra Sahnun Lubis tidak bisa dikonfirmasi Tempo. Telepon dan pesan singkat yang dikirim belum dibalas Indra Sahnun hingga berita ini dikirim.
SAHAT SIMATUPANG
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap |Amerika Shutdown| Pembunuhan Holly Angela| Edsus Lekra |Info Haji