TEMPO.CO, Palangkaraya -Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan beberapa pasangan calon bupati Gunung Mas. Ketua KPU Kalteng, Ahmad Syar'i kepada wartawan di Palangkaraya, Kamis 3 Oktober 2013 mengatakan pihaknya sesuai prosedur bersikap menunggu keputusan MK terhadap gugatan beberapa pasangan pada pemilukada ke MK.
Apabila pasangan Hambit Binti yang menang maka KPU akan sampaikan ke DPRD Kabupaten, dan bila keputusannya pemilukada di ulang maka akan dijalankan. "Intinya KPU Provinsi Kalteng dan KPU Kabupten Gunung Mas menunggu keputusan MK," tegas Syar'i.
Menurut Ahmad Syar'i , gugatan pasangan calon seperti pasangan Jaya S Monong ada beberapa gugatan misalnya dalam jadwal perhitungan suara dilakukan 5 -7 September namun pihak KPPS melakukan perhitungan pada tanggal 4 september malam, langsung sesudah pilkada dan menurut mereka itu tidak sesuai dengan jadwal. "Hal ini misalnya tentang perbedaan persepsi suara sah dan tidak sah dalam perhitungan di TPS dan ada juga money politik dan pembagian beras," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam pilkada Gunung Mas yang digelar pada 4 September 2013 diikuti diikuti empat bakal calon, yakni Jaya Samaya Monong-Daldin diusung Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Awin Usup-Yundae diusung Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).
Inkumben Hambit Bintih-Arton S Dohong diusung Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P), Partai Merdeka, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Patriot, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP). Kusnadi B Halijam-Barthel D Suhin diusung Partai Golongan Karya (Golkar).
Pada putusannya KPU menetapkan Hambit Bintih-Arton S Dohong sebagai pemenang pada 11 September lalu. Jaya-Daldin menuding banyak kecurangan terstruktur, sistematis, masif, dan sangat berpengaruh terhadap perolehan suara. Jaya-Daldin menuntut MK membatalkan keputusan KPU Gunung Mas Nomor 19 tentang Pasangan Calon Terpilih Pilkada Gunung Mas.
Hambit Bintih adalah bupati petahana yang lahir di Tumbang Kajuei, kabupaten Gunung Mas pada tanggal 13 Febuary 1958. Ia memiliki seoarang istri yang bernama Rustiati. Dia mantan Kepala Dinas Pertambangan Kota Palangkaraya dan kader PDI P yang dianggap sukses membawa kemajuan daerahnya.
Hal ini terlihat dari keberhasilan Hambit membawa Gunung Mas menjadi satu-satunya kabupaten yang mendaptkan penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan dari laporan lkeuangan 14 kabupaten di Kalteng, Gunung Mas teratas peringkatnya.
KARANA WW
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Amerika Shutdown | Pembunuhan Holly Angela | Edsus Lekra | Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ini Pernyataan Keras Akil Mochtar Soal Korupsi
Akil Mochtar Sudah Diincar KPK