TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk menghentikan rencana revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Ketua Badan Legislasi, Ignatius Mulyono, keputusan ini akan segera disampaikan pada rapat paripurna.
"Pembahasan terhadap rencana merevisi UU 42/2008 tentang Pilpres kita nyatakan dihentikan," kata Mulyono dalam rapat pleno penentuan revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 3 Oktober 2013. Keputusan ini diambil setelah terjadi perdebatan sengit saat rapat.
Ada lima fraksi yang meminta pembahasan UU Pilpres dibatalkan yakni Fraksi Demokrat, Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sedangkan empat fraksi yang minta UU Pilpres direvisi adalah Fraksi Hanura, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sampai saat terakhir, empat fraksi ini masih berusaha mendorong revisi. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Ahmad Yani dan politikus Fraksi Hanura Djamal Aziz bahkan memilih walk out.
"Fraksi PPP memutuskan untuk tidak ikut bertanggung jawab atas keputusan yang diambil Baleg hari ini," kata Yani. Menurutnya, Pasal 9 UU Pilpres melanggar konstitusi karena di Undang-Undang Dasar 1945 tak ada syarat persentase suara tertentu dari partai untuk mencalonkan presiden.
SUNDARI
Topik Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Amerika Shutdown | Pembunuhan Holly Angela | Edsus Lekra | Info Haji
Berita Terpopuler
KPK Tangkap Akil Mochtar dan Politikus Golkar
KPK Tangkap Ketua MK Akil Mochtar?
Begini Sengketa Pemilu Gunung Mas
Ini Pernyataan Keras Akil Mochtar Soal Korupsi
Akil Mochtar Sudah Diincar KPK