TEMPO.CO, Surabaya- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap seorang pegawai negeri sipil Kota Malang pemalsu ijazah Sekolah Tingggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya. Tersangka memalsukan Ijazah D3 Jurusan Akuntansi.
"Ijazah ini yang digunakan tersangka untuk mendaftar menjadi Calon PNS di Kota Malang pada 2010," kata Juru Bicara Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Suparti, Jumat, 4 Oktober 2013.
Ada dua tersangka yang diamankan oleh polisi yaitu, Rizka Febriani, 24 tahun, warga Malang, pemilik ijazah palsu dan Suryo Hartoko 53 tahun, warga Perbumi Sari, selaku penjual ijazah. Suryo tercatat sebagai dosen perguruan tinggi swasta di Malang.
Kasus itu terbongkar ketika Rizka meminta Suryo melegalisir ijazah yang dibelinya karena akan digunakan sebagai syarat mengurus kenaikan pangkat. Namun ijazah bernomor 310/AD.20081001 itu tidak terdaftar di STIE Perbanas.
Setelah diselidiki oleh Perbanas ternyata ijazah itu palsu. Akhirnya Suryo dan Rizka ditangkap staf kampus dan diserahkan polisi. "Kasus ini akan terus kami kembangkan lagi," ujar Suparti.
Menurut Suparti, modus Suryo adalah menawari ijazah orang-orang yang tidak lulus kuliah. Untuk ijazah D3, Suryo menjualnya dengan harga Rp 10 juta. Waktu pembuatan antara 5-6 bulan. Ijazah palsu itu disita polisi sebagai barang bukti.
Kepada Tempo Rizka mengaku membeli ijazah ke Suryo pada awal 2010 karena ia hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan di Malang. Ia tidak kuliah karena tidak memiliki biaya. "Pak Suryo nawarin ijazah, ya aku beli aja," katanya.
Semula Rizka tak paham bila ijazah yang dibelinya palsu. Sebab dia mengenal Suryo sebagai seorang dosen dan mengaku bisa membuatkan ijazah asli.
Suryo mendapat ijazah itu dari rekan sesama dosen yang mengajar di salah satu kampus swasta di Surabaya. "Saya ini tidak mencetak sendiri, melainkan dapat dari teman," katanya.
ARIEF RIZQI HIDAYAT