TEMPO.CO, Bandung - Bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, terpidana kasus suap Rp 3 miliar, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Terpidana dengan masa hukuman 7,5 tahun penjara tersebut masuk penjara khusus koruptor itu pada Kamis malam, 3 Oktober 2013, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepala LP Sukamiskin Giri Purbadi menjelaskan, Amran, yang masih menjalani perawatan karena menderita penyakit jantung, ditempatkan di kamar nomor 39 blok utara bawah. "Tadi malam dia (Amran) dibawa oleh petugas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Giri, Jumat, 4 Oktober 2013.
Menurut Giri, sebagai penghuni baru, Amran harus mengikuti prosedur, yakni menjalani masa orientasi, minimal selama sepekan. Setelah itu, Amran akan dipindahkan ke kamar narapidana di blok lain.
Giri mengatakan, Amran merupakan terpidana kasus korupsi ke-294 yang masuk LP Sukamiskin. Dia akan bergabung dengan 426 orang penghuni lainnya, termasuk terpidana korupsi, di penjara yang terletak di bagian timur Kota Bandung itu.
Amran dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Pebruari 2013 lalu. Amran juga dikenakan denda Rp 300 juta.
Amran dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3 miliar, terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan milik Siti Hartati Murdaya.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler:
Sehari Sebelum Ditangkap, Akil `Curhat` Soal Tempo
Misteri Lingkaran Ikan Buntal Terjawab
Kronologi Lengkap Penangkapan Akil Mochtar
Penangkapan Akil Mochtar Dimuat di Seluruh Dunia
Ide Akil, Miskinkan dan Potong Jari Koruptor
Suswono: Bunda Putri Bawa Adik Wapres Boediono
Bapak Siap Dipotong Jari? Akil Mochtar Emosi