TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar senilai Rp 47,8 miliar di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Penyelidikan dimulai pada awal Januari 2013.
“Lebih dari empat pejabat dan pegawai TVRI telah dimintai keterangan, tapi belum ada tersangka,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, pada Rabu lalu, 2 Oktober 2013.
Menurut sumber Tempo, pejabat yang sudah diperiksa itu adalah Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Keuangan Eddy Machmudi Effendi, serta dua pejabat pembuat komitmen: Triyono dan Yulkasmir. (Baca: BPK Temukan Penyimpangan Tender Rp 47 M di TVRI)
Indikasi penyimpangan dalam pengadaan program siap siar tahun 2012 di TVRI awalnya ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu kejanggalan adalah penetapan spesifikasi teknis program yang merujuk pada judul-judul program siap siar tertentu. Kejanggalan lain karena pada setiap paket hanya terdapat satu peserta, penetapan pemenang dilakukan dengan penunjukan langsung.
Temuan itu diperkuat oleh temuan Satuan Pengawas Intern TVRI. Dalam laporan tertanggal 8 April 2013 kepada Direktur Utama TVRI, diungkapkan perihal ketidaksesuaian durasi program antara yang diterima TVRI dan yang tertera dalam kontrak pemenang lelang. Tak hanya itu, lokasi kantor pemenang lelang juga mencurigakan.
Ihwal kejanggalan dalam tender pengadaan program dibantah oleh pejabat pembuat komitmen TVRI, Yulkasmir. Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa tak menjelaskan perihal pengadaan produk kreatif. Padahal pengadaan program siap siar yang dilakukan saat itu melibatkan industri kreatif. “Kami lakukan semua berdasarkan ketentuan, tapi memang ada beberapa penyesuaian,” kata dia.
Ia membenarkan Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah orang yang terlibat dalam pengadaan program siap siar, termasuk dirinya. Ada tiga kali pemanggilan yang ia hadiri, namun ia tak ingat tanggalnya. Menurut dia, Kejaksaan menanyakan seputar alasan pengadaan program tanpa proses lelang.
Ditemui Kamis lalu, 3 Oktober 2013, Direktur Utama TVRI Farhat Syukri membantah ada penyimpangan tender. Namun, dia menolak mengomentari temuan BPK dan Satuan Pengawas Intern TVRI. "Sudah, ya, saya tak mau mengomentari apapun," kata Farhat di Kompleks Parlemen, Senayan. (Baca: Ini Alasan Lain Direktur Utama TVRI Dipecat)
Direktur Program dan Berita TVRI Irwan Hendarmin juga menolak berkomentar. Menurut dia, pelaporan ke Kejaksaan Agung dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin TVRI tak berkembang. "Bandingkan siaran TVRI sekarang dengan yang dulu, bagusan yang sekarang," kata Irwan.
NURHASIM | SUNDARI | IRA GUSLINA | GALVAN YUDISTIRA | EFRI R
Topik Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Amerika Shutdown | Pembunuhan Holly Angela | Edsus Lekra | Info Haji
Berita Terpopuler:
Penangkapan Akil, Penguntit KPK Tak Tidur Dua Hari
Ini Obrolan Terakhir Akil Sebelum Ditangkap KPK
Sehari Sebelum Ditangkap, Akil `Curhat` Soal Tempo
Kronologi Lengkap Penangkapan Akil Mochtar
Penangkapan Akil Mochtar Dimuat di Seluruh Dunia