TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto, mengatakan pencegahan itu dilakukan sejak kemarin.
"Pencegahan sejak 3 Oktober 2013," katanya melalui pesan pendek, Jumat, 4 Oktober 2013. Menurut Heriyanto, pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., kemarin malam mengatakan pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK. Alasannya, Atut berstatus sebagai saksi terkait kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
KPK menangkap tangan Akil pada Rabu malam lalu. Akil diduga menerima suap dalam dua perkara sengketa pilkada yang ditangani MK, yakni sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita duit Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika, serta Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Atut dijadikan saksi lantaran KPK juga menangkap adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, pada Rabu malam tersebut. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diduga menyuap Akil sebanyak Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. KPK menginginkan Atut bisa memberikan keterangan terkait hal ini sewaktu-waktu saat dibutuhkan oleh penyidik. Wawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
NUR ALFIYAH
Topik Terhangat:
Ketua MK Ditangkap | Amerika Shutdown | Pembunuhan Holly Angela | Edsus Lekra | Info Haji
Berita Terpopuler:
Penangkapan Akil, Penguntit KPK Tak Tidur Dua Hari
Ini Obrolan Terakhir Akil Sebelum Ditangkap KPK
Sehari Sebelum Ditangkap, Akil `Curhat` Soal Tempo
Kronologi Lengkap Penangkapan Akil Mochtar
Penangkapan Akil Mochtar Dimuat di Seluruh Dunia