TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk lebih cepat dalam menyelesaikan pengusutan kasus suap sengketa perkara pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten. Penyelesaian kasus suap yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mocthar ini diklaim akan menjadi salah satu cara menyelamatkan wibawa lembaga konstitusi tersebut.
"Lebih cepat dan konklusif untuk meyakinkan semua pihak dan rakyat (bahwa) jajaran MK yang lain bersih dari penyimpanagan," kata SBY dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Sabtu, 5 Oktober 2013.
Permintaan kepada KPK ini adalah salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat konsultasi SBY dengan beberapa pimpinan lembaga tinggi negara. Rapat konsultasi ini diberi judul "Agenda dan Langkah Penyelamatan MK".
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzukie Ali, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sidarto Danusubroto, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Butir rekomendasi lainnya adalah meminta para hakim MK untuk menjalankan tugas dan wewenang dengan sangat hati-hati, sehingga tidak terjadi penyimpangan baru.
"Ingat, kepercayaan rakyat sangat rendah kepada MK saat ini. Silakan dengan konsolidasi MK sekarang ini, atau menunda persidangan jangka pendek. Saya serahkan sepenuhnya kepada MK sendiri," kata SBY.
KPK menangkap Akil setelah melakukan penyelidikan dan tangkap tangan di rumah dinas Ketua MK, Kompleks Widya Chandra. Mantan politisi Partai Golkar ini ditangkap bersama anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat, Chairun Nisa, dan pengusaha tambang asal Pangkalaraya, Cornelis Nalau.
Pada saat penangkapan, KPK menyita uang sejumlah Sin$ 294.050 dan US$ 22.000, yang disimpan dalam amplop cokelat. Uang ini diduga sebagai suap untuk memuluskan sengketa pilkada Gunung Mas. KPK juga menemukan uang senilai Rp 2,7 miliar pada saat penggeledahan rumah dinas Akil.
FRANSISCO ROSARIANS