TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Akil Mochtar sebagai Ketua MK. Langkah ini dilakukan menyusul ditetapkannya Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.
"Presiden SBY telah tanda tangani keppres pemberhentian sementara Akil Mochtar sbg Ketua MK," demikian cuit akun Twitter pribadi SBY pada Sabtu, 5 Oktober 2013. "Keppres pemberhentian sementara Akil Mochtar sbg Hakim Konstitusi ditandatangani Presiden SBY untuk mendukung kelancaran proses hukum."
Seperti diketahui, KPK telah menangkap tangan Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap terkait pemilukada. Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2013, di rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Akil, KPK juga menangkap anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Chaeri Wardhana. Sehari setelah ditangkap, KPK telah menetapkan status tersangka pada Akil cs.
AMIRULLAH