Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Akil, Hakim MK Bakal Dilarang dari Parpol?  

image-gnews
Seorang Wartawan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Seorang Wartawan mengamati pintu ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung MK lantai 15, Jakarta Pusat, (3/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin, mengatakan hakim konstitusi sudah selayaknya dijauhkan dari partai politik. Hakim konstitusi menurut Irman harus netral dan berwibawa. (Baca juga: SBY Copot Akil sebagai Ketua MK)

Ia menambahkan, hakim konstitusi juga harus memiliki sifat negarawan. "Kalau bisa memang apolitik," kata Irman, saat dihubungi Sabtu, 5 Oktober 2013. Walaupun menyarankan agar hakim konstitusi jauh dari partai politik, Irman berpendapat belum saatnya ada peraturan atau undang-undang khusus yang mengatur larangan hakim konstitusi jauh dari partai politik.

Irman beralasan, tindakan suap tak hanya dilakukan orang yang dekat partai politik. Dia mencontohkan kasus suap kepala SKK Migas Rudy Rubiandini yang seorang akademisi. "Kalau begitu, kita juga nantinya akan melarang seorang kepala SKK migas dari akademis? Saya kira tak bisa begitu."

Sedikit berbeda dengan Irman, pakar hukum tata negara dari Universitas Brawijaya Ali Syafaat mengatakan, seharusnya sudah ada peraturan dan undang-undang yang mengatur secara tegas bahwa hakim konstitusi bukan bagian dari partai politik. "Atau paling tidak ada peraturan tentang batas waktu, misalnya harus vakum dari partai politik minimal lima tahun," kata Ali.

Dia mengatakan sejak hakim konstitusi diisi oleh beberapa mantan orang partai politik, sebenarnya sudah ada kekhawatiran tersendiri. Menurut pria yang juga sempat menjadi staf ahli di MK sejak 2003 hingga 2009 ini, MK harus meniru Komisi Pemilihan Umum yang mengharuskan seseorang vakum paling tidak lima tahun sebelum menjadi penyelenggara pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rabu malam 2 Oktober 2013 lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar ditangkap di rumahnya di daerah Jakarta Selatan oleh komisi pemberantasan korupsi. Dia diduga ditangkap saat akan menerima suap dari seorang legislator. Legislator tersebut adalah Chairunnisa yang berasal dari partai Golkar. Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Akil juga merupakan legislator dari partai yang sama. (Baca: Samad Yakin Ada Hakim MK Lain yang Terlibat Suap)

FAIZ NASHRILLAH

Berita Lainnya
5 Wilayah Banten di Bawah Klan Atut Chosiyah
Suap Ketua MK, Abraham: Bumi Ini Seolah Runtuh
Jokowi Temani Megawati Blusukan
SBY Copot Akil sebagai Ketua MK
Ratu Atut Sering ke Bandung Dikawal Polisi Banten
Samad Yakin Ada Hakim MK Lain yang Terlibat Suap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

4 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons MK soal Amicus Curiae Megawati yang Disebut Terkait Ganjar

MK merespons Tim Hukum Prabowo-Gibran yang menyoroti amicus curiae Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan Ganjar Pranowo sebagai pemohon sengketa Pilpres.


MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

5 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Terima Amicus Curiae Terbanyak soal Sengketa Pilpres 2024

MK mengatakan telah menerima amicus curiae alias sahabat pengadilan terbanyak untuk sengketa hasil Pilpres 2024.


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

6 jam lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

6 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Yusril Ihza Mahendra Bilang Begini

Megawati menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.


Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) menghadiri acara halalbihalal di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024. Airlangga didampingi sejumlah petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengikuti agenda tersebut. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Reaksi PAN dan PDIP Soal Peluang PPP Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

PAN berharap PPP mau mengikuti kontrak politik yang telah ditetapkan partai pendukung Prabowo-Gibran.


Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

9 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

9 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

10 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

10 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

11 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.