TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan komisinya siap mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Suparman ini menanggapi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) perihal mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi."Saya menyambut baik rencana tersebut. Ini akan menguatkan kewenangan KY untuk mengawasi hakim," katanya saat dihubungi, Ahad, 6 Oktober 2013.
Suparman berharap perpu ini segera disahkan. Begitu beleid tersebut keluar, kata dia, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi akan duduk bersama untuk membuat aturan teknisnya. Salah satu rujukan untuk menyusun aturan itu adalah mekanisme pengawasan terhadap hakim konstitusi. "Tapi prosesnya masih panjang," ujarnya.
Suparman berharap hakim konstitusi tak menolak pengawasan itu. Menurut dia, ini akan membuat lembaga yang tengah terpuruk lantaran kasus dugaan suap Akil Mochtar itu lebih sehat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan segera menerbitkan perpu perihal mekanisme pengawasan dan perekrutan hakim konstitusi, menyusul terjadinya skandal suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Materi peraturan tersebut akan digodok Presiden bersama dua lembaga lain yang juga berhak mengusulkan hakim konstitusi, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung.
Selama ini, kata SBY, pengawasan terhadap hakim konstitusi, hanya dapat dilakukan oleh Majelis Kehormatan setelah adanya dugaan pelanggaran. Ke depan, pengawasan terhadap hakim konstitusi akan dilakukan sebagaimana pengawasan terhadap hakim lain. Dia pun berharap perpu ini tidak dibatalkan melalui uji materi di MK, seperti pembatalan wewenang KY untuk mengawasi hakim konstitusi pada 2006.
Dalam Undang-Undang Komisi Yudisial tahun 2004, lembaga itu sebenarnya sebelumnya kewenangan mengawasi hakim kontitusi. Tapi, melalui uji materi pada 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan tersebut.
NUR ALFIYAH