Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hibah Saham Tambang Emas, DPRD Banyuwangi Terbelah

image-gnews
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi
Iklan

TEMPO.CO, Banyuwangi - Tiga dari tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menolak hibah saham 10 persen dari perusahaan pertambangan emas PT Merdeka Serasi Jaya kepada Kabupaten Banyuwangi. Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Amanat Nusantara (gabungan PPP, PAN dan Republikan) serta Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama.

Penolakan oleh ketiga fraksi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi tentang Rancangan Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga, Senin, 7 Oktober 2013. Perubahan Perda tersebut diajukan pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menampung pemberian hibah PT Merdeka Serasi Jaya.

Juru bicara Fraksi Demokrat Ferdiyanto Wilya mengatakan, pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, melanggar Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam Perda tersebut, Tumpang Pitu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. "Pelanggaran terhadap Perda ini dikenai sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ferdiyanto.

Juru bicara Fraksi Persatuan Amanat Nusantara Juwaini menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah memberlakukan moratorium alih fungsi hutan lindung, termasuk di Tumpang Pitu. Dia mendesak pemerintah Banyuwangi tidak mengizinkan aktivitas pertambangan yang akan berdampak serius terhadap lingkungan.

Sedangkan Fraksi PKNU beralasan bahwa pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Selain itu, pengalihan IUP tersebut sedang digugat oleh perusahaan Australia Intrepid Mines Ltd., dan prosesnya masih banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Apalagi PT Bumi belum memperoleh izin dari Menteri Kehutanan untuk mengeksploitasi Tumpang Pitu," ujar juru bicara FPKNU, Khoiri Zein.

Tiga fraksi lain, yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Golkar-Hanura (FGH), dan Fraksi PDI Perjuangan setuju hibah saham itu. Namun FKB dan FGH meminta Bupati Banyuwangi untuk mempertimbangkan potensi timbulnya dampak pencemaran lingkungan. Sebab, kerugian yang ditimbulkan maupun biaya pemulihan lingkungan jauh lebih besar dibandingkan nilai saham yang akan dihibahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fraksi PDI Perjuangan, satu-satunya fraksi yang total setuju, menilai pemberian saham dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Tak satu rupiah pun membebani APBD," ucap juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Sugirah.

Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko mengatakan, pemerintah Banyuwangi akan menanggapi penolakan tiga fraksi tersebut pada sidang paripurna lanjutan Selasa besok, 8 Oktober 2013. "Saham ini untuk kepentingan rakyat," tutur dia.

Sebanyak 10 persen saham yang dihibahkan PT Merdeka Serasi Jaya setara Rp 10 miliar yang dikonversi menjadi 10 ribu lembar saham. PT Merdeka adalah perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, pemegang kuasa eksplorasi 11 ribu hektare pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.

Kandungan mineral di gunung itu diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen yang nilainya ditaksir mencapai Rp 70 triliun. Perusahaan telah mengajukan pemakaian kawasan hutan lindung untuk eksploitasi pertambangan emas kepada Menteri Kehutanan.

Sebelum dikelola Bumi Suksesindo, kuasa eksplorasi berada di tangan PT Indo Multi Niaga sejak 2006-2012. Indo Multi Niaga dan perusahaan Australia, Intrepid Mines Ltd., meneken kesepakatan untuk mengelola tambang Tumpang Pitu pada 2007. Intrepid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek, sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan.

Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, Juli 2012, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya kepada Bumi Suksesindo. Pengalihan saham ini disetujui Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

13 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

14 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Ramai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya

Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.


Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kasus Harvey Moeis Korupsi Timah, Peran Lobi-Lobi hingga Membeli Barang Mewah Miliaran

Pada Kamis, 4 April 2024, istri Harvey Moeis, selebriti Sandra Dewi mendatangi Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi


Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

16 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (batik putih/tengah) meninjau pameran belanja produk dalam negeri Business Matching 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Kamis, 7 Maret 2024. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Istana Buka Suara soal Luhut Disebut Tak Setuju Revisi PP Minerba Usul Bahlil

Menteri Sekretaris Negara Pratikno tak menampik soal posisi Luhut yang tidak setuju.


Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

16 hari lalu

Ilustrasi PT Timah Tbk. Shutterstock
Sengkarut Korupsi Rp 271 Triliun di PT Timah Tbk, Begini Awal Mula Berdiri BUMN Pertambangan Timah

PT Timah Tbk terbelit kasus korupsi hingga Rp 271 triliun. Begini profil perusahaan BUMN pertambangan timah yang telah didirikan sejak 1976.


Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

16 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Klaim Lakukan Banyak Perbaikan, Bos PT Timah Mengaku Tak Terlibat dalam Kasus Korupsi Rp 271 Triliun

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengaku tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP perseroan.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

16 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

17 hari lalu

Tangkapan layar - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Ahmad Dani Virsal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, dari Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Bos PT Timah Ungkap Kerugian Rp 450 Miliar, Dipicu Penurunan Harga Global

Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Ahmad Dani Virsal menyebut kerugian yang dialami perusahaannya mencapai Rp 450 miliar.


Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

17 hari lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Polda Maluku Utara Tetapkan 7 Warga Masyarakat Adat Jadi Tersangka Menghalangi Pertambangan Nikel

Polda Maluku Utara menetapkan tujuh warga Wasile Selatan, Halmahera Timur sebagai tersangka menghalangi pertambangan nikel.