TEMPO.CO, Banyuwangi - Tiga dari tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menolak hibah saham 10 persen dari perusahaan pertambangan emas PT Merdeka Serasi Jaya kepada Kabupaten Banyuwangi. Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Persatuan Amanat Nusantara (gabungan PPP, PAN dan Republikan) serta Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama.
Penolakan oleh ketiga fraksi tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi tentang Rancangan Perubahan Keempat Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal kepada Pihak Ketiga, Senin, 7 Oktober 2013. Perubahan Perda tersebut diajukan pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menampung pemberian hibah PT Merdeka Serasi Jaya.
Juru bicara Fraksi Demokrat Ferdiyanto Wilya mengatakan, pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, melanggar Peraturan Daerah Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam Perda tersebut, Tumpang Pitu ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. "Pelanggaran terhadap Perda ini dikenai sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Ferdiyanto.
Juru bicara Fraksi Persatuan Amanat Nusantara Juwaini menjelaskan, Kementerian Kehutanan telah memberlakukan moratorium alih fungsi hutan lindung, termasuk di Tumpang Pitu. Dia mendesak pemerintah Banyuwangi tidak mengizinkan aktivitas pertambangan yang akan berdampak serius terhadap lingkungan.
Sedangkan Fraksi PKNU beralasan bahwa pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Indo Multi Niaga ke PT Bumi Suksesindo melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Selain itu, pengalihan IUP tersebut sedang digugat oleh perusahaan Australia Intrepid Mines Ltd., dan prosesnya masih banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. "Apalagi PT Bumi belum memperoleh izin dari Menteri Kehutanan untuk mengeksploitasi Tumpang Pitu," ujar juru bicara FPKNU, Khoiri Zein.
Tiga fraksi lain, yakni Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi Golkar-Hanura (FGH), dan Fraksi PDI Perjuangan setuju hibah saham itu. Namun FKB dan FGH meminta Bupati Banyuwangi untuk mempertimbangkan potensi timbulnya dampak pencemaran lingkungan. Sebab, kerugian yang ditimbulkan maupun biaya pemulihan lingkungan jauh lebih besar dibandingkan nilai saham yang akan dihibahkan.
Fraksi PDI Perjuangan, satu-satunya fraksi yang total setuju, menilai pemberian saham dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Tak satu rupiah pun membebani APBD," ucap juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Sugirah.
Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko mengatakan, pemerintah Banyuwangi akan menanggapi penolakan tiga fraksi tersebut pada sidang paripurna lanjutan Selasa besok, 8 Oktober 2013. "Saham ini untuk kepentingan rakyat," tutur dia.
Sebanyak 10 persen saham yang dihibahkan PT Merdeka Serasi Jaya setara Rp 10 miliar yang dikonversi menjadi 10 ribu lembar saham. PT Merdeka adalah perusahaan yang memiliki 100 persen saham PT Bumi Suksesindo, pemegang kuasa eksplorasi 11 ribu hektare pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi.
Kandungan mineral di gunung itu diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen yang nilainya ditaksir mencapai Rp 70 triliun. Perusahaan telah mengajukan pemakaian kawasan hutan lindung untuk eksploitasi pertambangan emas kepada Menteri Kehutanan.
Sebelum dikelola Bumi Suksesindo, kuasa eksplorasi berada di tangan PT Indo Multi Niaga sejak 2006-2012. Indo Multi Niaga dan perusahaan Australia, Intrepid Mines Ltd., meneken kesepakatan untuk mengelola tambang Tumpang Pitu pada 2007. Intrepid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek, sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan.
Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, Juli 2012, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya kepada Bumi Suksesindo. Pengalihan saham ini disetujui Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
IKA NINGTYAS