TEMPO.CO, Tasikmalaya - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, menggagalkan peredaran narkotik jenis ganja seberat 2 kilogram. Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
"Kami sudah mengamankan dua pelaku, dengan barang bukti 2 kilogram ganja dan satu linting ganja siap pakai," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, Ajun Komisaris Besar Noffan Widyayoko, saat ekspos kasus narkoba di Mapolres, Senin, 7 Oktober 2013. Dua pelaku tersebut adalah Fatah dan Feri Ferdiana, warga Kota Tasikmalaya.
Noffan menjelaskan, tersangka Feri ditangkap di rumahnya pada Jum'at, 4 Oktober 2013. Setelah diperiksa, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Fatah.
Polisi kemudian menggeledah rumah Feri. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket daun ganja yang dibungkus koran seberat dua kilogram. "Paket ini sudah cukup lama disimpan dan menunggu instruksi dari pemilik barang untuk diedarkan," ujar Noffan.
Berdasarkan informasi dari Feri, polisi berhasil menangkap Fatah di rumahnya. Dari Fatah, polisi menemukan satu linting daun ganja siap hisap dan alat komunikasi. Polisi sampai saat ini masih mengejar pemilik atau orang yang memerintahkan Feri untuk mengedarkan ganja. "Kami sedang kembangkan keterangan Feri dan Fatah, dari mana mereka dapat ganja. Kita cari siapa yang memerintah mereka," kata Noffan.
Para tersangka, dia melanjutkan, hanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta. Ganja dikirim melalui bus antarkota. "Mereka mengambil barang di terminal bus," jelasnya. (Baca juga: Truk angkut 3,7 ton ganja terbalik)
Ihwal apakah kedua tersangka dikendalikan pelaku yang berada di lembaga pemasyarakatan, Noffan mengatakan, pihaknya masih menyelidikinya. "Belum bisa disampaikan," katanya.
Menurut Noffan, Feri termasuk daftar pencarian orang Polres Tasikmalaya Kota. Dia sudah lama dikejar petugas. Sedangkan Fatah merupakan residivis yang pernah dua kali dipenjara dalam kasus serupa. "Memang gerak-geriknya kami pantau," jelasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman penjara bagi mereka di atas lima tahun penjara. "Ancaman maksimal bisa seumur hidup," kata Noffan.
CANDRA NUGRAHA
Berita terpopuler:
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?
Akil Minta Apel Washington ke Bupati Gunung Mas
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan
KPK Bakal Kaji Sistem di MK