TEMPO.CO, Serang -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Banten meminta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tetap bekerja seperti biasa. "Fraksi PDIP mengimbau Gubernur tetap bekerja dan menjalankan tugas seperti biasanya," kata Ketua Fraksi PDIP Banten Tri Satria Santosa kepada Tempo, Senin, 7 Oktober 2013.
Menurut Tri Satria, persoalan hukum yang menimpa Gubernur dan keluarganya merupakan hal biasa dan tidak istimewa. "Kasus hukum bukan hal yang istimewa kalau memang tidak terlibat. Kami akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Banten. Jangan sampai persoalan ini mengganggu tugas dan kinerja pemerintahan," katanya.
Persoalan hukum Gubernur, kata Tri, tidak mengganggu kinerja pemerintahan. "APBD Perubahan baru saja diketuk. Setelah itu Gubernur harus mengangkat dan menandatangani SK Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Apakah sekarang Gubernur sudah menandatangani SK PPTK perubahan anggaran? Kalau acara sereminoal tanpa gubernur tidak masalah dan itu sudah biasa," katanya.
Sementara itu, Ridwansyah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banten, mengatakan Partai Demokrat menghormati mekanisme hukum di KPK. "Kita hormati proses hukum. Sampai saat ini persoalan hukum Gubernur dan keluarga belum mengganggu kinerja pemerintahan. Kami menungu perkembangan nanti," katanya.
Gubernur Atut dicegah ke luar negeri pada Kamis, 3 Oktober 2013. Setelah penetapan status cegah itu, Atut sulit ditemui wartawan. Ia tidak menghadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-13 Banten di DPRD Banten pada Jumat, 4 Oktober 2013 lalu. Atut muncul di masjid depan rumahnya dalam acara pengajian keluarga.
WASI'UL ULUM
Baca juga:
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
Mobil Mewah Adik Atut Pencucian Uang?