TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil enam ajudan dari Mahkamah Konstitusi dan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, Senin, 7 Oktober 2013. Mereka diminta bersaksi untuk kasus suap yang melibatkan bekas Ketua MK Akil Mochtar.
Satu dari enam ajudan yang tertera dalam daftar pemeriksaan KPK bernama Kusno. Ia adalah ajudan Akil. Sedangkan ajudan Amir yang diperiksa bernama Eko dan Deni. Selain itu, ada juga ajudan bernama Wahyu, Kasno, dan Sugiyanto sebagai saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini. "Bersaksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, hari ini, 7 Oktober 2013.
Akil ditangkap KPK di rumah dinasnya, di kawasan Widya Candra, Jakarta, 3 Oktober 2013. Ia diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah yang kini bergulir di MK. Akil juga diduga menerima suap dari perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam dua kasus itu, Akil sudah berstatus tersangka. Selain dia, KPK juga sudah menetapkan status tersangka terhadap politikus Partai Golkar, Chairun Nisa; Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih; Tubagus Chairi Wardana alias Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah; advokat Susi Tur Andayani; serta pengusaha asal Palangkaraya, Cornelis Nalau.
Hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Susi dan Chairun Nisa. Susi memenuhi panggilan KPK, namun advokat yang kerap bergelut dalam sengketa pilkada tersebut memilih bungkam. Selain para tersangka dan ajudan, KPK juga memeriksa dua sopir MK, yakni Muhammad Basir dan Daryono, serta seorang pegawai swasta bernama Ahmad Farid Asy'ari.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler Lainnya:
Meski Dicekal, Atut Gelar Acara Persiapan Berhaji
Datangi KPK, Istri Akil Mochtar Memilih Bungkam
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK