TEMPO.CO, Jakarta - Status cegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dimanfaatkan sekelompok demonstran yang kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dana bantuan sosial (bansos) di Banten. Perkara bantuan ini sudah diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK menilai, dari 1.414 penerima bantuan dana sosial, hasil konfirmasi menyebutkan sebanyak 229 penerima telah menjawab, namun mereka tidak mengkonfirmasi sebagai penerima bantuan. "Banten tidak dibangun oleh Ratu Atut," kata salah seorang demonstran dari kelompok yang menamakan dirinya Untirta Movement Community dalam aksinya di halaman kantor KPK, Senin, 7 Oktober 2013.
Pendemo yang diperkirakan berjumlah 50 orang itu kompak mengatakan, dana bantuan sosial tidak diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan untuk kelompok yang diduga berafiliasi dengan keluarga Atut.
Aksi demonstran diwarnai dengan pembentangan spanduk kekecewaan terhadap kepemimpinan Ratu Atut. Terdapat pula sejumlah pria yang di dadanya bertuliskan huruf membentuk kata "Banten". "Ratu Atut harus segera diseret ke pengadilan," ujar mereka bersorak.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Banten pernah menemukan kelemahan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011. Sesuai hasil pemeriksaan pada 2011, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terkait dengan penerima (bansos) pada 2010 senilai Rp 3,87 miliar dan 197 penerima bansos pada 2011 senilai Rp 3,65 miliar.
Ratu Atut dicegah ke luar negeri lantaran diduga terlibat dalam perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten. Dalam kasus itu, Tubagus Chaeri Wardhana, adik kandung Atut, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler Lainnya
Adik Atut Dicokok, Awal Runtuhnya Dinasti Banten
Mobil Mewah Adik Atut Sering Ngebut Malam Minggu
5 Wilayah Banten di Bawah Klan Atut Chosiyah
Ketua KPK Tak Takut pada Atut
Ratu Atut Punya Rumah Mewah di Bandung