TEMPO.CO, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan tak ingin ikut berpolemik atas status Akil Muktar sebagai tersangka penyuapan oleh KPK. “Soal itu saya tak ingin berkomentar,” kata dia, Senin, 7 Oktober 2013.
Alex dan pasangannya, Ishak Mekki, adalah kubu tergugat yang dikalahkan MK dalam pemilihan yang berlangsung pada 6 Juni lalu. Saat itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan harus mengulang pemungutan suara di empat kabupaten/kota dan seluruh tempat pemungutan suara di Kecamatan Warkuk, Ogan Komering Ulu Selatan.
Selasa besok, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan hasil gugatan dua kandidat lainnya berdasarkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 4 September lalu. KPU Sum-Sel memastikan jika suara PSU dan non-PSU digabungkan maka pasangan Alex dan Ishak unggul atas 3 kandidat lain.
Ditemui seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Sumatera Selatan, Alex yakin MK akan memutuskan apa yang terbaik dan paling tepat sesuai hukum yang berlaku. Dia mengajak rakyat Sumatera Selatan menerima apapun keputusan MK. "Jangan ada lagi gugatan apapun karena waktu dan APBD kita banyak terbuang," ujar Alex.
Sekretaris tim pemenangan pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer, Tarech Rasyid, juga tetap meyakini MK akan memenangkan gugatan mereka atas dugaan pelanggaran pasangan Alex-Ishak. Dihubungi secara terpisah, Tarech mengakui tidak ada persiapan khusus yang akan dilakukan timnya menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi. "Semua saksi dan barang bukti sudah kami sampaikan di MK," katanya.
Berita Terpopuler Lainnya
AQJ Pernah Minta Dhani dan Maia Bersatu
Jimly: Pertemuan SBY Bahas MK seperti Arisan
Menko Djoko: Perpu Penyelamatan MK Konstitusional