TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditengarai bermain sejak lama. Akil diduga memiliki jejaring pengacara. Salah satunya Susi Tur Andayani, yang juga ditangkap KPK.
Menurut sumber Tempo, eratnya hubungan Susi dan Akil tergambar dalam transaksi keuangan di antara keduanya. Dalam laporan transaksi 2010 yang diperoleh Tempo, mengalir uang transfer dari rekening Susi ke rekening PT Bank Central Asia nomor 171043XXXX milik Akil Mochtar senilai Rp 250 juta pada 5 Agustus 2010.
Transaksi ini dilakukan sehari setelah panel hakim konstitusi tempat Akil menjadi anggota menolak gugatan pembatalan hasil pemilihan kepala daerah Lampung Selatan, yang dimenangi pasangan Rycko Menoza dan Eki Setyanto. Susi merupakan kuasa hukum pasangan ini.
Sumber Tempo yang lain mengatakan, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang beperkara. Bernilai total lebih dari Rp 5 miliar, uang dialirkan melalui sekretarisnya, Yuanna Sisilia, dan Daryono, anggota staf Mahkamah Konstitusi.
Dimintai konfirmasi soal kebenaran informasi itu, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso menolak menjawab. “Data itu bukan untuk dipublikasikan,” katanya. Adapun Yuanna tidak bersedia menjawab pertanyaan Tempo. “Dia tidak mau diwawancarai,” ujar Kencana, anggota staf humas Mahkamah Konstitusi.
Akil belum bisa dimintai konfirmasi. Ia keburu ditangkap KPK setelah berjanji menyanggupi wawancara Tempo.
SETRI YASRA
Terhangat
Ketua MK Ditangkap | Dinasti Banten | APEC | Info Haji |Pembunuhan Holly Angela
Terpopuler
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?