TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis methamphetamin atau sabu seberat 182 gram senilai Rp 245,7 juta. Penyelundupan dilakukan dengan modus baru yaitu menyembunyikan sabu di dalam jok mobil atau bucket seat. "Meski nilainya kecil, tapi ini modus (penyelundupan) baru di Juanda," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2013.
Sabu itu dikirim oleh Tan Eng Kooi dari Kuala Lumpur, Malaysia kepada Ivan Teguh Santoso di Surabaya. Pejabat Bea Cukai mencurigai importasi dua jok mobil yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan X-Ray dan pelacakan oleh anjing Unit K9. Hasilnya, terdapat 6 bungkusan aluminium foil yang setelah diuji ternyata positif methamphetamin atau sabu. "Jok mobil itu dimodifikasi. Busanya disobek dan diisi sabu."
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur lalu melakukan control delivery. Petugas menangkap Ivan Teguh Santoso, 24 tahun, sebagai importir dan Jeffry, 20 tahun yang bertugas menerima. Menurut Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Basuki Effendy, Ivan dan Jeffry merupakan anggota jaringan peredaran narkoba khusus usia muda yang biasa beraksi di apartemen.
Hasil pengembangan kasus diketahui bahwa jaringan ini dikendalikan oleh Iwan Hadi Setyawan dan Steven dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Surabaya. Basuki menjelaskan Iwan dan Steven meminta Jeffry untuk mengambil sabu tersebut dari Ivan. Sabu itu nantinya akan didistribusikan di Surabaya. Namun, kasus ini terendus oleh anggota lainnya sehingga aparat tidak berhasil menangkap pemesan sabu.
Ivan dan Jeffry disangka dengan pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyelundupan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Mereka terancam pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga. Selain itu juga dikenakan Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 pasal 102 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.
AGITA SUKMA LISTYANTI