TEMPO.CO, Jakarta - Alamsyah Hanafiah, pengacara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Hazuar Bidui dan Slamet, melaporkan dugaan korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Alamsyah, Akil diduga menerima suap dari pesaing kliennya, Yan Anton Ferdian, dalam pengurusan sengketa pilkada Banyuasin. "Besaran suapnya Rp 10 miliar," kata Alamsyah di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 6 Oktober 2013.
Menurut Alamsyah, Akil menerima duit Yan Anton melalui perantara bernama Muhtar Effendi. Muhtar masih tercatat sebagai anggota keluarga Akil. Alamsyah mengatakan dari persetujuan suap sebesar Rp 10 miliar, Yan Anton baru membayar Rp 2 miliar. "Akhirnya MK mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri. Surat itu adalah surat penundaan pelantikan Anton Ferdian," ujar dia.
Bupati Yan saat ditemui pada Jumat lalu hanya tertawa ketika dimintai konfirmasinya soal ini. Ia mengatakan tak pernah meminta makelar mengawal kasusnya. Menurut sumber Tempo, Yan memang dicoba diperas oleh Muhtar Effendi, tapi hingga Yan memenangi sidang MK, Yan tak memenuhi permintaan Muhtar. Akibatnya Muhtar mengancam akan mempersulit kasus Yan, bila ia ikut pilkada lagi pada lima tahun mendatang.
Akil Mochtar pekan lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan pilkada Lebak. Akil ditangkap di rumahnya bersama politikus Golkar Chairun Nisa dan seorang pengusaha bernama Cornelis. Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan uang dalam pecahan dollar Singapura dan dolar Amerika senilai Rp 3 miliar. Uang itu diduga merupakan suap terkait kasus sengketa pilkada Gunung Mas yang sedang ditangani Akil.
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Ketua MK DitangkapDinasti BantenAPECInfo HajiPembunuhan Holly Angela
Terpopuler
5 Tuntutan Jawara Banten Terkait Ratu Atut
Silsilah Dinasti Banten, Abah Chasan dan Para Istri
Beredar, Surat dari Akil Mochtar ke MK
Soal Ratu Atut, Jawara Banten 'Tantang' KPK
Akal-akalan Putusan Akil, Wani Piro?